fin.co.id - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memastikan akan mengajukan upaya hukum banding setelah divonis 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Nadiem menegaskan bahwa putusan majelis hakim tidak akan menghentikan perjuangannya untuk mencari keadilan dan membela apa yang diyakininya sebagai kebenaran.
"Saya tentunya akan terus berjuang. Demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang saya masih cintai. Saya akan berjuang," ujar Nadiem kepada wartawan usai sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.
Ia menyatakan langkah banding yang akan ditempuh bukan semata untuk kepentingan pribadi, tetapi juga untuk membela prinsip profesionalisme dan kejujuran.
"Saya akan segera melaksanakan naik banding untuk terus maju, demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi profesional yang di luar sana," katanya.
"Demi semua orang jujur yang dikriminalisasi. Saya tidak akan berhenti," lanjutnya.
Nadiem mengaku kecewa dengan putusan yang dijatuhkan majelis hakim. Menurut dia, selama satu tahun proses persidangan berlangsung, dirinya bersama tim kuasa hukum telah berupaya menjelaskan seluruh proses pengambilan kebijakan dan niat baik yang melatarbelakangi program tersebut.
"Saya telah berjuang selama satu tahun ini untuk membuka semua kejujuran yang telah kami lakukan. Semua niat baik yang telah saya dan tim saya lakukan di masa kementerian sudah kita jelaskan. Tapi seolah-olah tidak ada artinya," ujarnya.
Mantan Mendikbudristek itu juga mengaku kebingungan mencari keadilan setelah sejumlah pakar hukum dan tokoh antikorupsi, menurutnya, berpendapat bahwa perkara yang menjerat dirinya tidak memenuhi unsur tindak pidana korupsi.
"Saya sudah tidak tahu lagi mau minta tolong ke siapa, di mana saya bisa mendapatkan keadilan," ucapnya.
Ia berharap masyarakat tetap mengawal proses hukum yang akan ditempuhnya ke depan.
"Harapan saya satu-satunya adalah kepada masyarakat Indonesia. Harapan saya satu-satunya adalah kepada setiap orang yang masih percaya kebenaran ada artinya dalam negara ini," kata Nadiem.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dengan pidana penjara selama 10 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah saat membacakan amar putusan, Selasa, 30 Juni 2026.
Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.