Hukum dan Kriminal . 01/07/2026, 16:27 WIB

Bareskrim Bongkar Peredaran 18 Ton Sianida Ilegal, 2 Tersangka Ditangkap

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

"Bareskrim Polri berkomitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan tata niaga bahan kimia berbahaya. Pengungkapan ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari penyalahgunaan bahan berbahaya yang berpotensi mencemari lingkungan, membahayakan keselamatan masyarakat, serta mendukung aktivitas pertambangan ilegal yang merugikan negara," tegasnya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Bareskrim Polri akan terus memperkuat sinergi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk memperketat pengawasan terhadap impor, distribusi, dan peredaran sodium cyanide agar tidak kembali dimanfaatkan untuk menunjang aktivitas pertambangan ilegal di Indonesia.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com