Nasional . 01/07/2026, 20:59 WIB

Pemerintah Perlakukan Pengemudi Ojol Sebagai UMKM, Bisa Dapat Kredit Usaha Rakyat!

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

"Yang terpenting proses transisi ini berjalan dulu. Nanti pemerintah akan berkoordinasi dengan pihak aplikator, dengan pihak asosiasi ojol untuk mengatur dan menyiapkan semua sebaik mungkin," katanya.

Maman menambahkan bahwa ke depannya pemerintah akan menyusun mekanisme teknis bersama perusahaan aplikasi dan pihak asosiasi pengemudi. Langkah kehati-hatian ini bertujuan agar penerapan kebijakan baru ini dapat berjalan dengan mulus dan lancar tanpa mengganggu ekosistem transportasi daring yang sudah berjalan stabil.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com