Kemenhut Siap Kooperatif Dukung Penyidikan KPK di Kasus Kuansing

news.fin.co.id - 02/07/2026, 17:47 WIB

Kemenhut Siap Kooperatif Dukung Penyidikan KPK di Kasus Kuansing

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

fin.co.id - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses penyidikan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan gratifikasi dalam pengurusan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Provinsi Riau.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Kehutanan, Ristianto Pribadi, menegaskan bahwa Kemenhut mengapresiasi langkah KPK dalam menjalankan tugas penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.

"Sebagai bagian dari penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel," kata Ristianto dalam keterangannya, Kamis, 2 Juli 2026.

Ia menjelaskan, Kementerian Kehutanan berkomitmen memastikan seluruh proses perubahan peruntukan maupun fungsi kawasan hutan dilaksanakan secara cermat, transparan, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dengan tetap mengedepankan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik," ujarnya.

Selain itu, Kemenhut menegaskan siap bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang tengah dilakukan KPK, termasuk apabila dibutuhkan penyediaan informasi maupun bentuk dukungan lainnya sesuai aturan yang berlaku.

"Apabila diperlukan dalam rangka penyediaan informasi maupun dukungan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegasnya.

Sebelumnya, KPK membuka peluang untuk memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan dugaan gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan penyidik masih terus mendalami sejumlah fakta yang ditemukan dalam proses penyelidikan, termasuk dugaan pengumpulan dana untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan.

"Jadi begini, ini mungkin jadi bisa jadi satu penjelasan ya karena tadi terkait informasi adanya pemberian dana ke pihak Kementerian Kehutanan dan penerimaan lainnya oleh Bupati," ujarnya.

Ia menjelaskan, penyelidikan awal kasus tersebut berfokus pada dugaan suap terkait jual beli jabatan. Namun, dalam prosesnya, penyidik menemukan fakta-fakta lain yang diduga berkaitan dengan penerimaan oleh kepala daerah.

"Nah, kenapa tadi disampaikan bahwa dalam prosesnya juga ada ditemukan fakta-fakta penerimaan lainnya yang dilakukan oleh Bupati," ucapnya.

Menurut Taufik, temuan tersebut masih terus didalami sebagai bagian dari pengembangan penyidikan yang sedang berlangsung.

"Sehingga belum banyak fakta yang bisa digali. Itu tentunya menjadi apa hal-hal yang akan dilakukan ke depan dalam proses penyidikan yang saat ini berjalan oleh tim penyidik," ujarnya.

Ia juga mengungkapkan adanya dugaan pengumpulan dana dari koperasi-koperasi di Kabupaten Kuantan Singingi untuk kepentingan pengurusan izin pelepasan kawasan HPT.

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID