Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp11.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya!

news.fin.co.id - 03/07/2026, 09:25 WIB

Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp11.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya!

Harga emas Antam hari ini naik Rp11.000 menjadi Rp2.651.000 per gram. Foto: Gemini AI.

fin.co.id - Harga emas Antam hari ini kembali mencatat kenaikan. Berdasarkan data terbaru dari laman Logam Mulia pada Jumat. 03 Juli 2026, harga emas batangan Antam naik Rp11.000 per gram.

Sebelumnya, harga emas berada di level Rp2.640.000 per gram. Kini, harga tersebut menembus Rp2.651.000 per gram.

Tidak hanya harga jual, nilai beli kembali atau buyback emas Antam juga ikut mengalami kenaikan. Saat ini, harga buyback tercatat sebesar Rp2.400.000 per gram.

Daftar harga emas Antam terbaru semua ukuran

Bagi masyarakat yang berencana membeli emas batangan, berikut daftar harga emas Antam terbaru berdasarkan pecahan yang tersedia.

  • Emas Antam 0,5 gram: Rp1.375.500
  • Emas Antam 1 gram: Rp2.651.000
  • Emas Antam 2 gram: Rp5.242.000
  • Emas Antam 3 gram: Rp7.838.000
  • Emas Antam 5 gram: Rp13.030.000
  • Emas Antam 10 gram: Rp26.005.000
  • Emas Antam 25 gram: Rp64.887.000
  • Emas Antam 50 gram: Rp129.695.000
  • Emas Antam 100 gram: Rp259.312.000
  • Emas Antam 250 gram: Rp648.015.000
  • Emas Antam 500 gram: Rp1.295.820.000
  • Emas Antam 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.591.600.000

Daftar harga tersebut menunjukkan variasi pilihan bagi masyarakat, mulai dari pecahan kecil hingga ukuran investasi dalam jumlah besar.

Aturan pajak sebelum membeli atau menjual emas

Selain memperhatikan harga, masyarakat juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi emas batangan.

Sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan emas batangan dikenakan potongan pajak. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh jenis emas batangan dengan ukuran mulai dari 1 gram hingga 1.000 gram atau 1 kilogram.

Sementara itu, penjualan kembali emas batangan kepada PT Antam Tbk dengan nilai transaksi lebih dari Rp10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.

Bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarif PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen. Adapun masyarakat yang belum memiliki NPWP dikenakan tarif sebesar 3 persen.

Potongan PPh 22 tersebut langsung dihitung dari total nilai buyback sehingga penjual akan menerima nilai bersih setelah pemotongan pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pajak pembelian emas juga perlu diperhatikan

Tidak hanya saat menjual emas, pembelian emas batangan juga dikenakan ketentuan pajak.

Wanda Afifah
Wanda Afifah
Penulis

Penulis gaya hidup yang berfokus pada tren kecantikan dan fenomena viral. Berdedikasi mengulas tips perawatan diri yang praktis serta kurasi tren terkini di media sosial. Menyajikan informasi yang inspiratif, akurat, dan relevan bagi kebutuhan gaya hidup modern