Kesehatan . 03/07/2026, 19:19 WIB

Ingat Ya! Tenaga Medis Berhak Hentikan Layanan Jika Dapat Intimidasi Saat Bertugas

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id — Pemerintah menegaskan bahwa seluruh tenaga medis (named) dan tenaga kesehatan (nakes) memiliki hak hukum penuh untuk menghentikan pelayanan jika menerima intimidasi atau perlakuan tidak pantas, baik dari pasien maupun keluarga pasien. Langkah ini menjadi tameng bagi para pekerja medis agar bisa bertugas dengan aman dan tenang.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (Dirjen SDMK) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Yuli Farianti, mengingatkan kembali hal tersebut dalam konferensi pers yang digelar secara daring di Jakarta, Jumat. Yuli menegaskan bahwa regulasi negara sudah menjamin perlindungan terhadap tenaga medis dan nakes secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Yuli memaparkan bahwa Pasal 273 ayat (2) memberikan landasan hukum bagi tenaga medis dan nakes untuk menghentikan pelayanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang mencederai harkat, martabat, moral, maupun nilai kesusilaan.

"Kepada seluruh sejawat, pemda, dan fasilitas kesehatan, apabila dilakukan intimidasi atau perundungan, dipersilakan untuk meninggalkan layanan," kata Yuli.

Rumah Sakit Wajib Buat SOP Pengamanan, Terutama di Area IGD

Senada dengan Yuli, Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes Azhar Jaya memberikan instruksi langsung kepada jajaran manajemen fasilitas kesehatan. Pihak fasilitas kesehatan (faskes), terutama pimpinan rumah sakit, wajib berdiri di garda terdepan untuk memberikan perlindungan hukum bagi staf medisnya.

Azhar mewajibkan setiap manajemen rumah sakit untuk menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan secara ketat. Perhatian khusus harus mengarah pada area Instalasi Gawat Darurat (IGD) yang selama ini dinilai sangat rentan terhadap konflik antara tenaga medis-nakes dan masyarakat.

Kemenkes juga memberikan peringatan keras kepada masyarakat luas. Setiap bentuk kekerasan, baik verbal maupun fisik terhadap named dan nakes saat bertugas, dapat berujung pada jerat pidana umum berupa penganiayaan atau perbuatan tidak menyenangkan yang disertai ancaman kekerasan.

"Setiap tenaga kesehatan yang bertugas berhak, sekali lagi berhak untuk menghentikan upaya kesehatan yang dilakukan jika merasa tidak nyaman, atau merasa diancam, kecuali dalam keadaan pertolongan gawat darurat," ucap Azhar.

Respons Tegas Kemenkes Atas Kasus dr Icha di NTT

Peringatan tegas dari Kemenkes ini muncul bukan tanpa alasan. Otoritas kesehatan menyampaikan sikap keras ini merespons insiden tragis meninggalnya dokter Icha yang diduga diintimidasi saat bertugas di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Kasus pilu ini langsung memicu perhatian nasional terkait jaminan keselamatan kerja para dokter di daerah.

Saat ini, aparat penegak hukum sudah bergerak untuk mengusut tuntas perkara tersebut. Polda NTT telah mengambil alih penanganan penyelidikan dugaan intimidasi terhadap dr Icha dengan membentuk Tim Joint Investigation. Langkah ini bertujuan untuk mengusut seluruh perkara secara profesional, objektif, transparan, dan tentunya berbasis pada bukti-bukti lapangan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com