Nasional . 03/07/2026, 21:55 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki hak untuk menghentikan pelayanan apabila mengalami perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, termasuk intimidasi, kekerasan, pelecehan, maupun perundungan.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan beserta sejumlah peraturan pelaksanaannya.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, menjelaskan bahwa perlindungan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan telah ditegaskan dalam Pasal 273 ayat (1) huruf e UU Kesehatan. Pasal tersebut mengatur hak tenaga kesehatan untuk memperoleh perlindungan dari perlakuan yang bertentangan dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya.
“Pasal 273 Undang-Undang 17 Tahun 2023 ayat 1 huruf e menyatakan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan mendapatkan perlindungan atas perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya,” jelas dia dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 3 Juli 2026.
Lebih lanjut, Yuli menerangkan bahwa pada Pasal 273 ayat (2), tenaga medis dan tenaga kesehatan diberikan hak untuk menghentikan pelayanan apabila menerima perlakuan yang melanggar ketentuan tersebut.
“Setiap tenaga medis dan tenaga kesehatan dapat menghentikan layanan kesehatan apabila memperoleh perlakuan yang tidak sesuai dengan harkat martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya, termasuk tindakan kekerasan, pelecehan, dan perundungan,” katanya.
Menurut Kemenkes, ketentuan ini perlu dipahami oleh seluruh tenaga kesehatan, pemerintah daerah, serta fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di Indonesia.
Kemenkes menilai, apabila tenaga kesehatan mengalami intimidasi, perundungan, atau bentuk perlakuan tidak layak lainnya saat menjalankan tugas, mereka memiliki landasan hukum yang kuat untuk menghentikan pelayanan demi menjaga keselamatan dan martabat profesinya.
“Nah, apa yang dilakukan oknum-oknum terhadap dr. Icha, mudah-mudahan ini didengar seluruh sejawat, seluruh pemerintah daerah, dan seluruh fasilitas kesehatan bahwa apabila dilakukan intimidasi atau perundungan atau lain-lain, dipersilakan untuk meninggalkan layanan kesehatan,” ujarnya.
Selain diatur dalam Undang-Undang Kesehatan, perlindungan terhadap tenaga medis dan tenaga kesehatan juga ditegaskan dalam Pasal 721 Peraturan Pemerintah sebagai aturan pelaksana dari undang-undang tersebut.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan berhak memperoleh perlindungan terkait keselamatan, kesehatan kerja, serta keamanan selama menjalankan profesinya.
Yuli juga menekankan bahwa tanggung jawab memberikan perlindungan kepada tenaga kesehatan tidak hanya berada di tangan pemerintah, tetapi juga menjadi kewajiban pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 13 Tahun 2023 yang mewajibkan pimpinan fasilitas kesehatan memberikan perlindungan hukum melalui berbagai langkah mitigasi risiko.
“Pimpinan fasyankes wajib melakukan perlindungan hukum dalam rangka pencegahan melalui mitigasi risiko terhadap tindakan yang tidak sesuai dengan harkat dan martabat manusia, moral, kesusilaan, serta nilai sosial budaya, termasuk kekerasan, pelecehan, dan perundungan,” tegasnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media