Pengadaan Dilakukan Melalui E-Purchasing LKPP
Menjawab sorotan mengenai nilai pengadaan, Ditjen PAS memastikan seluruh proses pembelian gembok pada Tahun Anggaran 2024 dan 2025 dilakukan melalui mekanisme e-purchasing di Katalog Elektronik Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).
Proses tersebut mengacu pada:
-
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
-
Perubahan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021;
-
Peraturan LKPP yang berlaku.
Menurut Rika, mekanisme e-purchasing dipilih karena dinilai lebih transparan, seluruh proses terdokumentasi secara elektronik, dan memungkinkan pemilihan produk berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.
"Metode tersebut dipilih karena lebih transparan, terdokumentasi secara elektronik, dan memungkinkan pemilihan produk berdasarkan spesifikasi teknis yang telah ditetapkan tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas," katanya.
Pengadaan Disesuaikan dengan Kebutuhan Riil
Ditjen PAS juga membantah anggapan bahwa pengadaan dilakukan tanpa perhitungan yang matang.
Rika menjelaskan, sebelum pembelian dilakukan, pihaknya terlebih dahulu menghitung kebutuhan operasional di setiap lapas dan rutan.
Perhitungan tersebut mempertimbangkan berbagai faktor, antara lain:
-
Jumlah titik pengamanan;
-
Kondisi gembok yang telah digunakan sebelumnya;
-
Kebutuhan penggantian;
-
Tingkat urgensi pengamanan pada kamar hunian;
-
Blok tahanan;
-
Gudang penyimpanan;
-
Area strategis lainnya.
Dengan pendekatan tersebut, pengadaan disebut dilakukan berdasarkan kebutuhan nyata, bukan sekadar memenuhi target belanja.
Tidak hanya pada tahap pengadaan, Ditjen PAS juga menerapkan proses pemeriksaan menyeluruh setelah barang diterima.
Pemeriksaan meliputi: