fin.co.id - Polda Metro Jaya menanggapi pengajuan praperadilan kedua yang diajukan oleh Roy Suryo. Berbeda dengan permohonan sebelumnya, gugatan kali ini diketahui berkaitan dengan pengujian sah atau tidaknya penetapan status tersangka terhadap dirinya.
Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Abrianto Pardede menegaskan, pengajuan praperadilan merupakan hak hukum setiap warga negara yang merasa dirugikan atau haknya dilanggar dalam proses penegakan hukum.
"Enggak apa-apa, karena praperadilan adalah hak orang yang merasa hak-haknya dilanggar atau dirugikan oleh tindakan sewenang-wenang aparat penegak hukum," katanya kepada wartawan, Sabtu, 4 Juli 2026.
Menurut Abrianto, pada prinsipnya permohonan praperadilan tidak dapat diajukan berulang kali apabila objek perkara dan dasar hukumnya sama. Namun, apabila objek yang diuji berbeda, maka pengajuan kembali dimungkinkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kalau tidak salah, praperadilan tidak dapat diajukan berkali-kali untuk objek kasus dan alasan yang sama. Menurut hukum yang berlaku, pengajuan ulang atas penetapan tersangka atau upaya paksa dapat dilakukan apabila terdapat alasan hukum yang berbeda atau bukti baru (novum)," jelasnya.
Ia menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima salinan resmi permohonan praperadilan kedua yang diajukan Roy Suryo. Oleh karena itu, Polda Metro Jaya masih menunggu dokumen resmi yang akan disampaikan oleh pemohon.
"Sampai saat ini kami belum tahu objek praperadilan kedua yang dimohonkan pemohon. Nanti kita lihat saja kalau surat praperadilannya sudah sampai ke alamat," tuturnya.
Meski demikian, setelah memperoleh informasi bahwa objek permohonan kedua berbeda dari pengajuan sebelumnya, yakni terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, Polda Metro Jaya menyatakan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.
"Kalau beda berarti bisa. Dan kami siap hadir untuk melayani permohonan tersebut," tegasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo diketahui telah mengajukan permohonan praperadilan terkait sah atau tidaknya tindakan penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik. Sidang pembacaan putusan atas permohonan pertama tersebut dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 7 Juli 2026.
Kini, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan dengan objek yang berbeda, yakni untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka.
Rafi Adhi/Disway