fin.co.id - Polda Lampung berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba dengan nilai mencapai sekitar Rp5 miliar di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni, Lampung Selatan. Dalam pengungkapan kasus tersebut, aparat turut mengamankan empat orang tersangka, termasuk oknum anggota Polri dan TNI AL.
Pengungkapan berlangsung di area Seaport Interdiction Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni pada Sabtu, 27 Juni 2026, sekitar pukul 12.30 WIB.
Dari operasi itu, petugas menyita barang bukti berupa lima kilogram sabu dan 202 butir pil ekstasi. Empat orang yang diamankan masing-masing berinisial HS, HB, H, dan DK.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari membenarkan adanya keterlibatan oknum aparat dalam kasus tersebut.
"Tim Direktorat Narkoba Polda Lampung bersama Polres Lampung Selatan berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu dan ekstasi di Pelabuhan Bakauheni. Ada empat orang yang ditangkap berkaitan dengan barang bukti tersebut," katanya, Sabtu 4 Juli 2026.
"Dan benar memang ada keterlibatan oknum TNI dan Polri dalam pengungkapan tersebut. Saat ini para pelaku sudah dilakukan penahanan," lanjutnya.
Yuni mengungkapkan, oknum anggota TNI AL yang terlibat berinisial DK, sedangkan oknum anggota Polri yang bertugas di Satbrimob Kelapa Dua berinisial HB.
"Oknum Brimob inisial HB, oknum TNI AL inisial DK. Sementara untuk HR itu sipil dan HS ini eks anggota kopassus namun sudah pecatan," terangnya.
Polda Lampung masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam jaringan tersebut. Sementara itu, penanganan terhadap oknum anggota TNI AL telah dilimpahkan kepada Detasemen Polisi Militer Angkatan Laut (Denpom Lanal) Lampung sesuai kewenangannya.
"Kasus ini masih terus dikembangkan, para pelaku sudah ditahan, untuk oknum TNI kami serahkan ke pihak Denpom Lanal Lampung guna proses penyidikan sesuai kewenangan," tandasnya. *