Ekonomi . 05/07/2026, 21:05 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
fin.co.id - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperketat pengawasan terhadap ekspor komoditas batu bara dengan menetapkan daftar barang yang dikenai pembatasan ekspor sebagai bagian dari kebijakan pengelolaan sumber daya alam (SDA) strategis.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 31/MK/BC/2026 tentang Daftar Barang yang Dibatasi untuk Diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis Batubara.
Aturan ini mulai berlaku sejak 1 Juni 2026 dan menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas ekspor komoditas batu bara dari Indonesia.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan sejumlah komoditas batu bara yang kini masuk dalam kategori barang dengan pembatasan ekspor.
Penerbitan KMK Nomor 31/MK/BC/2026 dilakukan setelah Kementerian Perdagangan menyampaikan salinan Permendag Nomor 15 Tahun 2026 kepada Menteri Keuangan sebagai dasar pelaksanaan pengawasan terhadap barang larangan dan pembatasan (lartas) ekspor.
Melalui regulasi baru ini, pemerintah ingin memastikan seluruh kegiatan ekspor batu bara berjalan sesuai ketentuan yang berlaku sekaligus memperkuat pengawasan terhadap komoditas strategis nasional.
Dengan diberlakukannya keputusan tersebut, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memperoleh dasar hukum baru dalam mengawasi pelaksanaan pembatasan ekspor batu bara.
Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap ekspor langsung ke luar negeri, tetapi juga mencakup berbagai kawasan khusus yang selama ini menjadi bagian dari rantai distribusi ekspor.
Beberapa lokasi yang masuk dalam cakupan pengawasan antara lain:
Tempat Penimbunan Berikat (TPB).
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Pengeluaran barang menuju luar daerah pabean.
Dengan cakupan tersebut, pemerintah berharap tidak ada celah dalam penerapan aturan baru mengenai ekspor batu bara.
Dalam lampiran KMK Nomor 31/MK/BC/2026, pemerintah mencantumkan berbagai jenis komoditas batu bara yang dikenai pembatasan ekspor.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media