Viral . 06/10/2026, 06:09 WIB

Viral Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Semarang, KPU: Dia Daftar Pakai Ijazah SMA

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Isu dugaan ijazah palsu yang menyeret salah satu anggota DPRD Kota Semarang berinisial TM ramai diperbincangkan di media sosial.

Isu tersebut mencuat dan kemudian viral di media sosial sejak September. Salah satu akun Instagram, @dinasruwet_kotasemarang, mengunggah informasi yang mempertanyakan administrasi pencalonan TM.

Unggahan tersebut menyinggung biodata pendidikan TM yang disebut mencantumkan pendidikan S1 dari Universitas Semarang (USM). Dalam unggahan itu juga disebut adanya informasi mengenai status TM di kampus tersebut.

Menanggapi polemik tersebut, KPU Kota Semarang memastikan tidak ada ijazah sarjana yang digunakan TM dalam proses pencalonan sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2024.

Ketua KPU Kota Semarang Ahmad Zaini mengatakan, dokumen yang diserahkan TM saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD hanya berupa ijazah sekolah menengah atas (SMA).

"Dia mendaftar sebagai calon anggota DPRD Kota Semarang menggunakan ijazah SMA. Kami proses dan sudah memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan," kata Zaini di Semarang, Senin 5 Oktober 2026.

KPU Kota Semarang menegaskan informasi mengenai pendidikan S1 tersebut tidak menjadi bagian dari dokumen pencalonan yang digunakan untuk menetapkan TM sebagai calon anggota DPRD pada Pemilu 2024.

Nama TM di Surat Suara Tanpa Gelar S1

Zaini menjelaskan, nama TM dalam surat suara Daerah Pemilihan (Dapil) III DPRD Kota Semarang juga tidak disertai gelar sarjana.

Hal yang sama tercantum dalam Daftar Calon Tetap (DCT) dan dokumen resmi lainnya yang diserahkan kepada KPU.

"Kemudian, di daftar calon tetap juga sama tidak ada. Formulir yang pihaknya berikan ke kami, ijazahnya SMA," ujar Zaini.

Dengan demikian, KPU memastikan tidak terdapat ijazah S1 milik TM yang digunakan sebagai persyaratan pencalonan.

Zaini menambahkan, KPU tidak menggunakan informasi mengenai riwayat pendidikan S1 yang beredar di internet sebagai dasar dalam menentukan apakah TM memenuhi syarat sebagai calon anggota DPRD.

KPU: Ijazah SMA Sudah Memenuhi Syarat

KPU Kota Semarang juga menegaskan bahwa penggunaan ijazah SMA dalam proses pencalonan anggota DPRD bukan merupakan pelanggaran. Pasalnya, ketentuan pencalonan anggota legislatif menetapkan pendidikan minimal calon adalah SMA, MA, atau sederajat.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com