Polisi Bongkar Lokasi Penyekapan Karyawan Padel di Jaksel, 4 Pelaku Ditahan

news.fin.co.id - 06/07/2026, 19:17 WIB

Polisi Bongkar Lokasi Penyekapan Karyawan Padel di Jaksel, 4 Pelaku Ditahan

Ilustrasi, Lima remaja putri jadi korban penyekapan di hotel di Bandar Lampung selama 25 hari

fin.co.id - Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) terkait dugaan penyekapan terhadap seorang karyawan lapangan padel berinisial AL di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Korban diduga disekap oleh rekan-rekan kerjanya setelah dituduh mencuri raket padel di tempatnya bekerja.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AL diduga mengalami penyekapan selama tiga hari, yakni sejak 22 Juni hingga 25 Juni 2026. Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dan menahan empat orang tersangka berinisial ASB, RRK, AH, dan DW di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Saat melakukan olah TKP pada Senin, 6 Juli 2026, petugas juga membuka garis polisi yang sebelumnya dipasang di lokasi kejadian.

"Ya, kita hari ini melakukan olah TKP terakhir yang kita butuhkan dalam proses melengkapi proses penyidikan, sekaligus kita membuka police line yang telah kita pasang. Kepada pihak Pedal Padel akan kita mintakan surat tanda terima pembukaan atau melepaskan garis polisi," kata Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Satriyo, kepada wartawan.

Menurut Satriyo, proses olah TKP dinilai telah cukup karena seluruh barang bukti yang diperlukan, termasuk sampel darah dan sejumlah alat yang diduga digunakan dalam penyekapan, telah diamankan penyidik.

"Karena dirasa sudah cukup untuk TKP ini kita ambil, baik sampel darah ataupun alat-alat yang dipakai untuk menyekap daripada korban," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan bahwa korban sempat dipindahkan ke beberapa tempat selama penyekapan berlangsung. Awalnya, korban ditempatkan di area lift barang sebelum kemudian dipindahkan ke sebuah gudang yang berada di sekitar lokasi.

"Jadi itu kan penyekapan selama tiga hari ya, begitu," katanya.

Penyidik juga mendalami motif para pelaku dan menemukan bahwa tindakan penyekapan tersebut dilakukan atas inisiatif mereka sendiri, tanpa adanya perintah dari pemilik maupun atasan di tempat usaha tersebut.

"Sementara yang kita dapati mereka membuat grup sendiri dari pelaku yang kita amankan. Tidak ada perintah yang kita dapatkan, kita belum mendapatkan adanya perintah dari atasan. Hanya karyawan saja empat-empatnya," jelas Satriyo.

Ia menjelaskan, para pelaku bahkan membuat grup komunikasi tersendiri untuk membahas dugaan pencurian raket padel yang dituduhkan kepada korban.

"Jadi untuk penanggung jawabnya itu dia membuat grup sendiri untuk bagaimana menginterogasi korban dalam hal melakukan pencurian raket yang dicurigai itu," sambungnya.

Menurut penyidik, pada awalnya para pelaku hanya bermaksud melakukan interogasi terhadap korban. Namun, proses tersebut kemudian berlangsung terlalu lama hingga berujung pada dugaan penyekapan.

"Hanya mau menginterogasi saja. Nah kemudian karena prosesnya mungkin agak berbelit-belit sehingga jadi terlalu lama nahan," pungkasnya.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah ibu korban melaporkan anaknya yang tidak pulang selama dua hari. Dalam laporannya, ia menyebut AL dijemput dari rumah dan tidak kembali sejak saat itu.

"Dia menjelaskan bahwa anaknya hari Senin dijemput ke rumah, kemudian dibawa dan sudah dua hari belum pulang," kata Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Joko Adi Wibowo, kepada wartawan, Jumat, 26 Juni 2026.

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa AL baru bekerja di lapangan padel tersebut selama sekitar dua bulan. Korban dituduh mencuri raket padel dan diminta untuk mengganti kerugian.

Setelah menerima laporan pada 24 Juni 2026, polisi langsung mendatangi lokasi dan mengamankan empat orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga naik sidik kemudian menetapkan orang yang diduga sebagai pelaku," tegas Joko.


Fajar Ilman/Disway

Mihardi
Mihardi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID