Fantastis! Pengadaan Gembok Lapas Tembus Rp92,5 Miliar, Harga Rp1 Juta per Unit, Ditjen PAS Buka Suara

news.fin.co.id - 04/07/2026, 21:31 WIB

Fantastis! Pengadaan Gembok Lapas Tembus Rp92,5 Miliar, Harga Rp1 Juta per Unit, Ditjen PAS Buka Suara

Ilustrasi kamar lapas. (dok. fin.co.id)

fin.co.id - Polemik pengadaan gembok di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) menjadi sorotan publik setelah Panitia Kerja (Panja) Lapas Komisi XIII DPR RI mempertanyakan harga satuan gembok yang disebut mendekati Rp1 juta per unit.

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menegaskan bahwa gembok yang digunakan di lapas bukanlah gembok komersial yang dijual bebas di pasaran.

Menurut Ditjen PAS, perangkat tersebut merupakan gembok dengan spesifikasi pengamanan khusus yang dirancang untuk memenuhi standar keamanan tinggi di lingkungan pemasyarakatan.

Juru Bicara Ditjen PAS, Rika Aprianti, menjelaskan bahwa seluruh pengadaan gembok dilakukan berdasarkan standar teknis yang telah ditetapkan pemerintah.

Ia mengatakan standar tersebut mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-499.PK.02.03.01 Tahun 2015 tentang Standar Evaluasi Hunian Lapas/Rutan.

Penjelasan tersebut, kata Rika, diperoleh dari laporan tim Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (UKPBJ) Ditjen PAS.

"Setiap gembok wajib memenuhi persyaratan ketat, mulai dari bahan logam berkekuatan tinggi, tahan karat, tidak mudah dirusak, hingga memiliki sistem anak kunci yang tidak mudah diduplikasi," ujar Rika, Sabtu (4/7).

Dengan spesifikasi tersebut, menurutnya, harga gembok memang berbeda dibandingkan produk pengaman yang digunakan untuk kebutuhan rumah tangga atau bangunan biasa.

Rika menegaskan, sebelum dipilih untuk digunakan di lapas maupun rutan, setiap produk wajib melalui proses evaluasi spesifikasi serta pengujian kekuatan.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan gembok benar-benar mampu mendukung sistem keamanan di fasilitas pemasyarakatan yang memiliki tingkat risiko tinggi.

"Yang diadakan bukan gembok untuk penggunaan umum. Spesifikasinya dirancang khusus untuk mendukung sistem pengamanan di lapas dan rutan sehingga harus memenuhi standar teknis yang telah ditetapkan," jelasnya.

Dengan demikian, Ditjen PAS menilai harga produk tidak bisa dibandingkan secara langsung dengan gembok yang dijual di toko bangunan atau pusat perbelanjaan.

Derry Sutardi
Derry Sutardi
Penulis

Pimred FIN.CO.ID