fin.co.id – Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan bahwa usulan pembentukan regulasi terkait lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT) dapat dipertimbangkan sepanjang didasarkan pada kajian akademik yang komprehensif dan tidak bertentangan dengan prinsip hak asasi manusia (HAM).
Menurut Marwan, setiap pembentukan undang-undang harus diawali dengan penyusunan naskah akademik yang memuat analisis mendalam, termasuk masukan dan pandangan masyarakat terhadap persoalan yang hendak diatur.
"Dalam pembentukan undang-undang, harus ada naskah akademik yang menjadi dasar. Di dalamnya terdapat kajian, termasuk pandangan masyarakat yang telah melihat atau merasakan dampak dari suatu persoalan," kata Marwan di kompleks parlemen, Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menjelaskan, apabila hasil kajian akademik menunjukkan adanya kebutuhan pengaturan melalui instrumen hukum, maka usulan tersebut dapat diajukan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.
"Jika hasil kajian akademiknya memungkinkan dan memang diperlukan pengaturan, tentu usulan itu dapat disampaikan. Dalam sistem legislasi kita, masyarakat juga memiliki hak untuk mengusulkan pembentukan undang-undang," ujarnya.
Marwan menegaskan bahwa setiap rancangan undang-undang harus melalui tahapan yang telah ditetapkan, mulai dari kajian, penyusunan, hingga pembahasan bersama antara DPR dan pemerintah.
"Semua ada mekanismenya. Sebuah usulan regulasi harus melalui proses perumusan dan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Meski membuka ruang kajian, Marwan mengungkapkan hingga saat ini belum terdapat usulan resmi mengenai pembentukan undang-undang khusus yang mengatur persoalan LGBT.
"Sampai sekarang belum ada usulan resmi terkait pembentukan undang-undang khusus tersebut," ujar Marwan.
Anisha Aprilia/Disway