Ekonomi . 07/07/2026, 20:49 WIB
Penulis : Derry Sutardi | Editor : Derry Sutardi
Sebagai perbandingan, pada 2025 penerimaan pajak mengalami shortfall hingga sekitar Rp271 triliun. Dengan proyeksi kekurangan sebesar Rp46,9 triliun pada 2026, pemerintah optimistis upaya reformasi perpajakan mulai menunjukkan hasil yang positif.
Perbaikan sistem Coretax, peningkatan kualitas pelayanan, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap aparatur perpajakan diharapkan mampu mempersempit selisih antara target dan realisasi penerimaan negara. (*)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media