Nasional . 26/08/2026, 22:19 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
fin.co.id - Maskapai penerbangan nasional, Garuda Indonesia, memperbarui kebijakan layanan penerbangannya dengan menerapkan skema berbasis jumlah koli atau Piece Concept untuk setiap pembelian dan penerbitan tiket mulai 1 September 2026.
Direktur Transformasi Garuda Indonesia Neil Raymond Mills mengatakan penerapan Piece Concept diharapkan dapat membantu pelanggan memahami kapasitas bagasi dengan lebih jelas sejak merencanakan perjalanan.
“Yang ingin kami dorong adalah agar pelanggan memiliki informasi yang semakin jelas sejak merencanakan perjalanan berapa jumlah bagasi yang dapat dibawa dan berapa batas berat setiap bagasi. Dengan begitu, persiapan dapat dilakukan lebih awal dan proses perjalanan di bandara pun diharapkan semakin seamless,” ujar Neil dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurutnya, perubahan sistem tersebut bertujuan memberikan informasi yang lebih transparan kepada pelanggan sehingga proses perjalanan dapat dipersiapkan dengan lebih baik sebelum keberangkatan.
Dalam skema Piece Concept, perhitungannya tidak lagi sekadar menggabungkan total berat, melainkan membatasi jumlah fisik koper yang dibawa:
Aturan Dasar Koli:
Alokasi Berdasarkan Kelas dan Rute:
Garuda Indonesia mengingatkan bahwa ketentuan bagasi tetap bergantung pada rute, kelas penerbangan, dan jenis tiket. Oleh karena itu, informasi yang tercantum pada e-ticket menjadi acuan utama bagi penumpang.
Selain memperhatikan jumlah koper, penumpang juga disarankan menimbang setiap koper secara terpisah sebelum keberangkatan untuk memastikan setiap koper tidak melebihi batas berat yang telah ditentukan.
Penumpang juga disarankan menyisakan ruang dalam koper apabila berencana membawa tambahan barang saat perjalanan pulang. Namun, tas tambahan yang masuk sebagai bagasi tercatat tetap dapat dihitung sebagai satu koli.
Apabila bagasi melebihi ketentuan, penumpang dapat mengecek kembali apakah kelebihan tersebut berasal dari jumlah koper, berat masing-masing koper, atau keduanya. Jika memungkinkan, barang dapat dipindahkan antar koper selama tetap memenuhi batas berat setiap koli.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media