Ekonomi . 08/07/2026, 09:51 WIB
Penulis : Wanda Afifah | Editor : Wanda Afifah
Setiap transaksi pembelian emas batangan akan disertai bukti pemotongan PPh Pasal 22 sesuai aturan yang berlaku.
Pergerakan harga emas Antam tidak bersifat tetap. Harga dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti pembaruan yang diumumkan melalui laman Logam Mulia.
Karena itu, masyarakat yang berencana membeli ataupun menjual emas sebaiknya selalu memantau harga terbaru sebelum melakukan transaksi. (ANTARA)
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media