Nasional . 24/07/2026, 10:59 WIB

RESMI! MK Putuskan Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Perlindungan

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait aturan telekomunikasi dan menegaskan operator wajib menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota internet pelanggan tetap aktif serta dapat digunakan.

Putusan tersebut dibacakan dalam perkara Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7/2026). MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai bahwa penyelenggara telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan yang melindungi sisa kuota pengguna.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menegaskan kuota internet yang telah dibeli masyarakat merupakan hak pengguna yang harus mendapat perlindungan hukum.

"Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun," kata Adies dikutip dari siaran resmi MK. 

MK menilai internet telah menjadi kebutuhan penting masyarakat sehingga kebijakan tarif dan layanan telekomunikasi tidak boleh hanya didasarkan pada kepentingan bisnis operator. Regulasi juga harus menjamin perlindungan yang adil bagi konsumen.

Operator Harus Beri Beragam Pilihan Perlindungan Kuota

Dalam pertimbangannya, MK menyebut perlindungan terhadap sisa kuota tidak harus dilakukan melalui satu skema yang sama. Operator dapat menyediakan berbagai pilihan layanan, seperti paket rollover, paket non-rollover, maupun inovasi layanan lain yang sesuai kebutuhan pelanggan.

Mahkamah juga menjelaskan pengguna prabayar maupun pascabayar yang masih memiliki sisa kuota harus memperoleh perlindungan dalam bentuk:

- akumulasi atau rollover kuota;

- perpanjangan masa aktif;

- pengalihan manfaat;

- kompensasi;

- refund; atau

- bentuk perlindungan lain.

Selain itu, pemerintah diminta memastikan formula tarif telekomunikasi tetap adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kondisi ekonomi masyarakat, namun tetap mengedepankan perlindungan konsumen.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com