Nasional . 24/07/2026, 10:59 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
MK juga menegaskan setiap penyesuaian tarif sebaiknya melibatkan lembaga perlindungan konsumen serta pihak yang memiliki perhatian terhadap layanan telekomunikasi.
Operator Diminta Lebih Transparan
Mahkamah turut meminta penyelenggara telekomunikasi meningkatkan transparansi kepada pelanggan mengenai harga, jumlah kuota, masa berlaku, batas penggunaan, hingga perlakuan terhadap sisa kuota.
Operator juga diwajibkan menyediakan kanal yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan data dan sisa kuota, serta menghadirkan mekanisme pengaduan yang mudah diakses dan dievaluasi secara berkala.
Menurut MK, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama operator pada prinsipnya tidak keberatan dengan skema tersebut. Bahkan, mereka telah menawarkan solusi berupa pilihan paket rollover dan non-rollover, peningkatan transparansi informasi produk, pemantauan sisa kuota, hingga penguatan perlindungan konsumen.
MK: Yang Dilindungi Nilai Ekonomi Pengguna
Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menambahkan yang perlu dilindungi bukan sekadar kuota internet, melainkan nilai ekonomi dari layanan yang telah dibayar konsumen namun belum dinikmati seluruhnya.
Menurutnya, sisa kuota tetap memiliki nilai ekonomi karena pengguna telah membayar untuk memperoleh akses layanan dalam jumlah tertentu.
"Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi, karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu," ujar Liliek.
Karena itu, manfaat layanan yang telah dibeli tidak boleh dihilangkan secara sepihak tanpa informasi yang memadai, tanpa pilihan yang layak, maupun tanpa perlindungan yang proporsional.
Permohonan uji materi tersebut diajukan pengemudi ojek online Didi Supandi, pedagang kuliner daring Wahyu Triana Sari, dan dosen sekaligus advokat Rega Felix. Sementara permohonan lain dalam perkara Nomor 33/PUU-XXIV/2026 dinyatakan tidak dapat diterima karena substansi norma telah dimaknai kembali melalui putusan MK Nomor 273/PUU-XXIII/2025. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media