Hukum dan Kriminal . 25/07/2026, 09:46 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah resmi ditunjuk sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Febri mengungkapkan dirinya baru menerima kuasa untuk mendampingi Febrie Adriansyah dalam pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat malam 24 Juli 2026.
“Saya baru (ditunjuk menjadi kuasa hukum). Jadi ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi. Surat kuasanya tertanggal kemarin,” kata Febri.
Penunjukan Febri dilakukan setelah pengacara Hotman Paris Hutapea memutuskan mundur sebagai kuasa hukum Febrie Adriansyah dengan alasan kondisi kesehatan.
Dalam pemeriksaan tersebut, Febri mengatakan penyidik mengajukan sekitar 20 hingga 30 pertanyaan kepada kliennya. Menurut dia, sebagian besar pertanyaan masih bersifat umum karena pemeriksaan itu merupakan tahap awal penyidikan.
“Pertanyaan itu ada banyak, ada yang sifatnya umum seperti identitas, riwayat kerja, data-data informasi-informasi umum lainnya begitu, karena kalau proses pemeriksaan ini kan sebenarnya baru proses pemeriksaan awal,” katanya.
Febri menegaskan kliennya bersikap kooperatif selama menjalani pemeriksaan dan memberikan seluruh keterangan yang diketahui sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum.
“Pak FA sudah menjalaninya secara kooperatif, datang, dan menjawab semua pertanyaan, dan bahkan juga dilakukan proses penahanan. Tentu kita sangat berharap semua pihak bisa betul-betul menyaring dan mengawal proses ini agar berjalan secara benar, secara hukum,” ujarnya.
Sebelumnya, Tim 9 Kejaksaan Agung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka kasus dugaan TPPU setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam pada Jumat malam.
Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru bernomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan sprindik baru diterbitkan setelah Kejagung menerima pelimpahan berkas perkara beserta barang bukti berupa emas seberat 74 kilogram dan valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dari Polri.
Sebelum menerbitkan sprindik terbaru, Kejagung telah mengeluarkan tiga sprindik setelah menerima pelimpahan perkara dari Polri. Sprindik nomor 43 berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU PT KNI.
Sprindik nomor 44 diterbitkan untuk penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola batu bara di PLTU yang diduga memicu pemadaman listrik (blackout).
Sementara itu, sprindik nomor 45 menangani dugaan korupsi dan TPPU dalam penanganan perkara PT Asabri. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media