Nasional . 25/07/2026, 08:43 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengecam keras pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyamakan wartawan, pengamat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan istilah "Londo Ireng". Menurut YLBHI, pernyataan tersebut bukan sekadar candaan, melainkan bentuk pelabelan terhadap kelompok-kelompok yang kritis terhadap pemerintah.
Dalam keterangan resminya, YLBHI menilai pelabelan tersebut dapat memunculkan anggapan bahwa wartawan, pengamat, dan LSM tidak setia kepada bangsa atau bahkan bekerja untuk kepentingan asing.
"Pelabelan tersebut mengkhianati mandat UUD NRI Tahun 1945 yang menempatkan kedaulatan di tangan rakyat serta menjamin kebebasan menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul, memperoleh informasi, dan mengawasi jalannya pemerintahan," tulis YLBHI dikutip Sabtu 25 Juli 2026.
YLBHI menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian dari hak konstitusional warga negara dan tidak dapat disamakan dengan tindakan pengkhianatan.
"Kritik terhadap pemerintah bukan pengkhianatan terhadap negara. Pemerintah bukan negara dan Presiden bukan republik," demikian pernyataan YLBHI.
Menurut YLBHI, setiap pernyataan Presiden memiliki dampak politik karena disampaikan dalam kapasitas sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan yang memiliki kewenangan atas berbagai institusi negara.
Karena itu, YLBHI menilai penyebutan istilah "Londo Ireng" terhadap kelompok kritis berpotensi menjadi pembenaran bagi aparat, pejabat, maupun pendukung pemerintah untuk melakukan intimidasi, pembatasan aktivitas, hingga kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang menyampaikan kritik.
YLBHI juga menyoroti pernyataan Presiden yang mempertanyakan sumber pendanaan wartawan, pengamat, dan LSM. Menurut organisasi tersebut, pandangan itu justru membalik hubungan antara negara dan rakyat.
"Bukan Presiden yang menggaji rakyat. Rakyatlah yang membiayai Presiden dan pemerintahannya," tulis YLBHI.
Mereka menjelaskan bahwa gaji, tunjangan, fasilitas, hingga operasional pemerintahan berasal dari keuangan negara yang bersumber dari pajak dan berbagai pungutan yang dibayarkan masyarakat.
Oleh karena itu, YLBHI menegaskan masyarakat memiliki hak untuk mengawasi penggunaan anggaran negara dan mengkritisi kebijakan pemerintah.
YLBHI juga menyatakan apabila pemerintah memiliki bukti adanya organisasi yang melanggar hukum atau bekerja untuk kepentingan negara asing, maka tuduhan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang terbuka, adil, dan berdasarkan alat bukti.
"Jika pemerintah memiliki bukti bahwa suatu organisasi melakukan tindak pidana atau bekerja secara melawan hukum untuk kepentingan negara asing, buktikan melalui proses hukum yang terbuka, adil, dan berdasarkan bukti. Jangan melempar tuduhan umum dari podium kekuasaan," tulis YLBHI.
Lebih lanjut, YLBHI menegaskan demokrasi membutuhkan pers yang bebas, peradilan yang independen, serta masyarakat sipil yang kritis sebagai bagian dari mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan.
Organisasi tersebut juga mengingatkan bahwa pola komunikasi yang menempatkan kritik sebagai ancaman terhadap negara berpotensi mengarah pada praktik kekuasaan yang otoriter.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media