Nasional . 25/07/2026, 08:43 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Di akhir pernyataannya, YLBHI menyerukan kepada insan pers, akademisi, mahasiswa, pembela hak asasi manusia, dan organisasi masyarakat sipil untuk memperkuat solidaritas dalam menjaga ruang demokrasi.
"Presiden hanyalah pemegang mandat sementara. Rakyat dan konstitusi adalah pemilik sah republik ini. Presiden tidak boleh menggunakan mandat rakyat untuk menyerang rakyat," tutup YLBHI.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media