Nasional . 30/07/2026, 06:01 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Sementara itu, pejabat dengan jabatan tertinggi berpangkat bintang empat, seperti kepala staf angkatan, memperoleh tunjangan kinerja sebesar Rp48.613.000. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media