Nasional . 30/07/2026, 06:01 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Presiden Prabowo Subianto resmi menaikkan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan pegawai Kementerian Pertahanan (Kemhan). Kenaikan tersebut ditetapkan melalui dua peraturan presiden (Perpres) yang menggantikan aturan sebelumnya setelah sekitar delapan tahun tidak mengalami penyesuaian.
Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 42 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia serta Perpres Nomor 43 Tahun 2026 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pertahanan.
Kepala Biro Informasi Pertahanan Kemhan RI Brigjen TNI Rico Ricardo Sirait mengatakan Kementerian Pertahanan telah menerima salinan kedua peraturan tersebut.
"Selanjutnya, kebijakan tersebut akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya saat dihubungi di Jakarta, Kamis 30 Juli 2026.
Dua perpres yang ditandatangani Presiden Prabowo bulan ini menggantikan Perpres Nomor 102 Tahun 2018 dan Perpres Nomor 104 Tahun 2018 yang selama ini menjadi dasar pemberian tunjangan kinerja.
Rico menjelaskan, sejak 2018 tidak ada penyesuaian indeks tunjangan kinerja bagi Kemhan maupun TNI, padahal beban tugas terus bertambah.
“Sejak tahun 2018, Kemhan dan TNI belum pernah memperoleh penyesuaian indeks tunjangan kinerja. Sementara itu, berbagai tugas dan tanggung jawab yang diemban terus meningkat, baik dalam menjaga kedaulatan negara maupun mendukung program strategis pemerintah mulai dari penanggulangan bencana, penguatan ketahanan pangan, pembangunan di daerah terpencil, hingga pengamanan wilayah rawan,” kata Rico.
Menurut dia, penyesuaian tukin tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah yang sejalan dengan hasil evaluasi reformasi birokrasi.
“Dari sisi Kemhan, kami menyambut baik kebijakan tersebut sebagai bentuk apresiasi pemerintah atas capaian reformasi birokrasi dan peningkatan kinerja Kemhan serta TNI,” ujarnya.
Ia menambahkan, kenaikan tunjangan diharapkan menjadi motivasi bagi seluruh personel untuk terus meningkatkan profesionalisme, akuntabilitas, dan kualitas pengabdian kepada bangsa dan negara.
Dalam aturan terbaru, besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing prajurit maupun pegawai di lingkungan TNI dan Kemhan.
Untuk prajurit TNI yang berada pada kelas jabatan 1, tukin kini ditetapkan sebesar Rp2,5 juta. Angka tersebut naik sekitar Rp600 ribu dibandingkan aturan sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,9 juta.
Sementara itu, kelas jabatan 2 hingga 8 menerima tukin mulai Rp2.931.100 sampai Rp5.472.100. Kemudian kelas jabatan 9 hingga 11 memperoleh tunjangan antara Rp6.276.600 hingga Rp9.852.300.
Adapun kelas jabatan 12 sampai 14 menerima tukin sebesar Rp11.133.000 hingga Rp19.485.000. Untuk kelas jabatan 15, tukin ditetapkan Rp21.690.000, kelas jabatan 16 sebesar Rp30.058.800, dan kelas jabatan 17 mencapai Rp37.395.000.
Di atas kelas tersebut, pejabat berpangkat bintang tiga seperti Kepala Staf Umum (Kasum) TNI dan wakil kepala staf angkatan menerima tukin sebesar Rp44.874.000.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media