Hukum dan Kriminal . 31/07/2026, 08:59 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) berencana menitipkan pengusaha Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Langkah tersebut dilakukan setelah Ferry menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam penyidikan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.
Pemeriksaan terhadap Ferry berlangsung pada Kamis, 30 Juli 2026, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta. Menurut Kejagung, rencana penitipan ke LPSK dilakukan untuk mendukung proses penyidikan sekaligus memberikan perlindungan kepada yang bersangkutan.
"Untuk Ferry, untuk kepentingan penyidikan kita berencana akan menitipkan kepada LPSK,” ucap Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono di Kejagung, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.
Rudi belum mengungkapkan secara rinci status hukum Ferry dalam perkara tersebut. Ia hanya menegaskan bahwa penyidik masih memerlukan keterangannya sebagai saksi.
“Kami masih mendalami dan sementara untuk kepentingan penyidikan sebagai saksi dan untuk keamanan yang bersangkutan, kita titipkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban,” jelas dia.
Saat ditanya apakah rencana penitipan tersebut berkaitan dengan pengajuan status Justice Collaborator (JC), Rudi enggan memberikan jawaban pasti.
"Nanti nunggu perkembangan. Yang jelas kita masih membutuhkan keterangan sebagai saksi untuk kelancaran penyidikan dan untuk perlindungan keamanan bagi yang bersangkutan,” tegas dia.
Dalam perkembangan terbaru perkara ini, Kejagung juga menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka. Ia diduga turut terlibat dalam dugaan TPPU yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Sebelumnya, Kejagung telah menahan Febrie Adriansyah di Rumah Tahanan KPK untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Rudi menjelaskan, keputusan menitipkan Febrie di Rutan KPK diambil dengan mempertimbangkan aspek perlindungan.Menurutnya, selama menjabat sebagai Jampidsus, Febrie menangani berbagai perkara besar sehingga diperlukan pengamanan terhadap dirinya.
“Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya terbiasa menangani kasus besar. Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan,” ujar Rudi.
Selain faktor perlindungan, penempatan Febrie di Rutan KPK juga disebut bertujuan menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum serta memperkuat sinergi antara Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan penitipan tahanan antarlembaga penegak hukum merupakan mekanisme yang dapat dilakukan apabila dibutuhkan dalam proses penyidikan.
“Sebelumnya ada, memang ada. Hal demikian memang ketika ada kebutuhan dalam proses penyidikan itu terbuka kemungkinan. Termasuk KPK juga beberapa kali melakukan penitipan penahanan," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 24 Juli 2026. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media