Nasional . 31/07/2026, 06:25 WIB

MK Putuskan Anggaran MBG Harus Dipisah dari Dana Pendidikan, Berlaku Paling Lambat APBN 2028

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

"Dalam waktu yang sama pemerintah juga harus mencari alokasi anggaran lain di luar anggaran pendidikan yang dapat mendukung operasional penyelenggaraan program MBG," ujar Enny.

Atas pertimbangan tersebut, MK memutuskan APBN 2026 tetap dinyatakan konstitusional meski penjelasan Pasal 22 ayat (3) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Ketentuan itu hanya berlaku untuk APBN 2026 dan tidak boleh lagi dijadikan dasar dalam penyusunan APBN tahun-tahun berikutnya.

Enny menambahkan, karena Undang-Undang APBN bersifat berlaku satu kali (einmalig) untuk setiap tahun anggaran, maka pertimbangan hukum MK juga menjadi pedoman bagi penyusunan APBN berikutnya.

"Yaitu, program MBG atau penamaan lainnya yang berupa program pembagian makan bergizi dalam lingkup anggaran pendidikan, harus dikeluarkan atau dipisah dari definisi operasional penyelenggara pendidikan, sehingga tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan dalam APBN," kata Enny. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com