Nasional . 02/08/2026, 06:39 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Pelanggan PT PLN (Persero) dipastikan masih menikmati tarif listrik yang sama pada pekan pertama Agustus 2026. Pemerintah memutuskan tidak melakukan perubahan tarif listrik, baik bagi pelanggan subsidi maupun nonsubsidi.
Tarif yang berlaku pada periode 1-7 Agustus 2026 masih mengacu pada penyesuaian tarif tenaga listrik Triwulan III 2026 yang berlaku mulai Juli hingga September 2026.
Artinya, sebanyak 13 golongan pelanggan nonsubsidi tidak mengalami kenaikan tarif. Sementara itu, 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tetap memperoleh bantuan subsidi dari pemerintah.
Golongan pelanggan yang tetap menerima subsidi meliputi sektor sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Tarif Listrik Rumah Tangga Nonsubsidi
Berikut rincian tarif listrik rumah tangga nonsubsidi yang berlaku pada 1-7 Agustus 2026:
- 900 VA: Rp1.352 per kWh
- 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- 3.500 VA–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- 6.600 VA ke atas: Rp1.699,53 per kWh
Tarif Listrik Bisnis dan Pemerintah
Untuk pelanggan bisnis dan instansi pemerintah, tarif yang berlaku adalah sebagai berikut:
- B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp1.444,70 per kWh
- P-1/TR (kantor pemerintah): Rp1.699,53 per kWh
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media