Politik . 04/08/2026, 09:24 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menilai Indonesia akan menghadapi situasi yang menurutnya merupakan "malapetaka" apabila Presiden Prabowo Subianto tidak lagi menjabat dan secara konstitusi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menggantikannya sebagai presiden.
Pernyataan tersebut disampaikan Denny melalui unggahan di akun X pribadinya pada Senin, 3 Agustus 2026. Dalam unggahan itu, ia kembali mengemukakan pandangannya mengenai perlunya pemberhentian Gibran dari jabatan wakil presiden.
Menurut Denny, kekhawatiran itu menjadi salah satu alasan mengapa Gibran seharusnya tidak lagi menduduki jabatan wakil presiden.
"Jika Presiden Prabowo jatuh, maka secara konstitusi, kita akan punya Presiden Gibran Rakabuming Raka. Bagi Indonesia, itu bukan berita suka, tetapi kabar duka. Itu adalah malapetaka. Sehingga memberhentikan Gibran adalah solusi utama dan pertama bagi bangsa," tulis Denny di akn X miliknya, dikutipa pada Selasa 4 Agustus 2026.
Denny menjelaskan, selain melalui mekanisme pemakzulan atau impeachment, terdapat cara lain yang menurutnya lebih sederhana, yakni pengunduran diri Gibran dari jabatan wakil presiden.
"Saya lanjutkan masukan untuk memberhentikan Wakil Presiden Gibran. Alasan dan cara sudah saya tuliskan dalam 'Memecat Gibran' dan 'Memecat Gibran (Lagi)'. Itu kalau proses pemecatan (impeachment) yang kita lakukan. Ada proses lain yang lebih mudah secara cara, yaitu mendorong Gibran mengundurkan diri," tulisnya.
Ia menegaskan dorongan tersebut bukan didasari persoalan pribadi, melainkan karena alasan yang menurutnya berkaitan dengan kepentingan bangsa.
"Harus bukan karena ada persoalan pribadi. Ini persoalan menyelamatkan negeri," tulis Denny.
Ia juga menyebut langkah memberhentikan Gibran merupakan sesuatu yang menurutnya perlu dilakukan.
"Maka, langkah korektif memberhentikan Gibran bukan hanya perlu, tapi keniscayaan," lanjutnya.
Dalam unggahan yang sama, Denny mengutip ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 mengenai kondisi yang menyebabkan jabatan presiden atau wakil presiden menjadi kosong.
"Pasal 8 ayat (1) dan (3) UUD 1945 mengatur jabatan wakil presiden (dan presiden) kosong jika: mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya," tulis Denny.
Ia menjelaskan bahwa istilah "berhenti" berarti mengundurkan diri, sedangkan "diberhentikan" dilakukan melalui mekanisme pemakzulan.
"Selain karena alasan tutup usia, proses yang tidak terlalu rumit adalah berhenti alias mengundurkan diri," kata Denny.
Pada bagian akhir unggahannya, Denny juga menyinggung sejumlah pejabat yang menurutnya memilih mundur dari jabatannya dalam beberapa waktu terakhir.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media