Politik . 21/09/2026, 16:00 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Wacana perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi 5 persen untuk Pemilu 2029 masih menjadi bahan pembahasan di antara partai politik.
Sejumlah partai, seperti Gerindra, Golkar, PKB, PKS, dan PDIP, menyampaikan dukungan atau membuka ruang terhadap angka 5 persen. Sementara itu, PAN menyatakan keberatan apabila PT dinaikkan di atas 4 persen. Adapun Partai NasDem mengusulkan angka yang lebih tinggi, yakni 7 persen.
Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Sugiono mengatakan besaran PT menjadi salah satu hal yang dibicarakan dalam pertemuan para ketua umum partai politik.
Menurut Sugiono, koalisi pemerintahan memiliki pandangan yang sama untuk mengusulkan PT sebesar 5 persen. Namun, ia menegaskan belum dapat menyatakan bahwa seluruh partai politik telah mencapai keputusan final.
"Sepertinya semua sepakat, tapi saya kira saya tidak bisa berbicara atas nama partai-partai lain. Tapi Gerindra juga sepakat soal PT 5 persen," kata Sugiono.
Pandangan serupa disampaikan Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Sekretaris Jenderal Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengatakan kedua partai memiliki kesepahaman untuk mengubah ambang batas parlemen dari 4 persen menjadi 5 persen.
Kesepahaman itu dibicarakan dalam pertemuan jajaran DPP Golkar dan PKS pada Senin, 14 September 2026. Pertemuan tersebut antara lain membahas penguatan komunikasi dan kerja sama politik kedua partai serta dukungan terhadap jalannya pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Kami bersepaham besaran PT (parliamentary threshold) moderat saja, sekitar 5 persen," kata Sarmuji.
Sarmuji menjelaskan, angka tersebut berkaitan dengan gagasan Golkar mengenai penyederhanaan sistem kepartaian agar sejalan dengan sistem pemerintahan presidensial.
“Semestinya multipartai sederhana, bukan multipartai ekstrem. Jumlah partai di DPR sebaiknya tidak sangat banyak, tetapi PT tidak boleh juga terlalu tinggi agar fragmentasi ideologi di masyarakat bisa terefleksikan dalam sistem kepartaian,” ujarnya.
Dari PKB, anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin menyebut angka 5 persen telah menjadi pandangan partainya sejak awal dalam melihat desain sistem pemilu.
Menurut Khozin, angka tersebut dinilai dapat menjaga keterwakilan politik masyarakat sekaligus mendorong penyederhanaan jumlah partai di parlemen. Meski demikian, ia menegaskan pembahasan mengenai besaran PT masih terbuka dalam proses penyusunan RUU Pemilu.
"Angka 5 persen merupakan pandangan PKB dalam melihat desain sistem pemilu yang ideal, dengan tetap membuka ruang pembahasan bersama dalam proses penyusunan RUU Pemilu," kata Khozin.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum Partai Demokrat sekaligus Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf menyebut angka 4 sampai 5 persen menjadi salah satu opsi yang muncul dalam komunikasi antarpimpinan partai.
Dede menjelaskan, sejumlah opsi dalam penyusunan RUU Pemilu berasal dari berbagai bahan, termasuk putusan Mahkamah Konstitusi, masukan masyarakat sipil dan akademisi, serta rancangan aturan sebelumnya.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media