Hukum dan Kriminal . 05/08/2026, 19:46 WIB

Febrie Melawan! Kejagung Tantang Balik Usai Diberondong 2 Gugatan Praperadilan

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

Pada gugatan pertama terkait Kejagung, pihaknya menyoroti adanya dugaan pelanggaran Pasal 100 ayat (5) KUHAP soal penahanan, serta kejanggalan pada tindak pidana asal (predicate crime) yang mendasari pasal TPPU. Sementara pada gugatan kedua, fokus diuji pada sah atau tidaknya penggeledahan dan penyitaan aset.

"Yang kedua adalah upaya paksa penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka. Mungkin di sini akan menjadi lebih banyak pihak termohonnya," beber Hermawanto.

Tindakan perlawanan hukum ini kian memanas setelah tim kuasa hukum eks Jampidsus, yang juga dihuni oleh Febri Diansyah, mengklaim telah mengantongi setidaknya 9 kejanggalan fatal dalam proses penetapan tersangka dan penanganan perkara yang menjerat Febrie Adriansyah.

Candra Pratama/Disway

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com