Megapolitan . 05/08/2026, 16:19 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Aksi penganiayaan yang menimpa aktris sinetron Sali Irsalina (36) terus bergulir di ranah hukum. Kepolisian kini resmi mengusut tuntas kasus kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh kekasih korban berinisial KB di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.
Pihak kepolisian memastikan laporan yang masuk telah ditindaklanjuti dan saat ini berada dalam ranah pengusut tim penyidik.
"Perkara itu kini masih dalam proses penyelidikan oleh Polres Metro Jakarta Selatan," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto di Jakarta, Rabu, 5 Agustus 2026.
Peristiwa kelam tersebut dilaporkan berlangsung di area Jalan Fatmawati Raya, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu, 1 Agustus 2026.
"Seorang perempuan berinisial SI (36) melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan KB ke Polres Metro Jakarta Selatan," ujar Budi.
Berdasarkan berkas laporan yang dilayangkan korban, tindak kekerasan tersebut dipicu pertengkaran hebat di dalam kendaraan yang tengah melaju.
"Korban kemudian diduga mengalami kekerasan fisik hingga mengalami luka lebam di mata kiri, hidung berdarah, luka lecet pada siku, serta memar di kepala," ungkap Budi.
Atas tindakan keji tersebut, laporan korban diproses sebagai dugaan tindak pidana penganiayaan sesuai Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Guna memperkuat pembuktian, tim penyidik bergerak cepat melengkapi berkas medis sebagai bukti sah tindak pidana.
"Polisi telah menerima laporan korban, menerbitkan surat pengantar visum, serta mencatat hasil visum sebagai barang bukti," imbuh Budi.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media