Nasional . 06/08/2026, 07:20 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi meminta Wali Kota Tasikmalaya segera mengambil langkah terhadap tenaga kesehatan (nakes) yang diduga melontarkan komentar tidak pantas kepada pasien pengguna BPJS Kesehatan di media sosial.
Menurut Dedi, penanganan terhadap oknum nakes tersebut merupakan kewenangan pemerintah daerah. Karena itu, ia meminta Wali Kota Tasikmalaya menjatuhkan sanksi apabila yang bersangkutan terbukti melanggar aturan.
"Artinya di bawah kewenangan walikota. Nanti saya minta walikota memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya saat ditemui di Gedung DPRD Jawa Barat, Rabu 5 Agustus 2026.
Dedi menegaskan bahwa tenaga kesehatan merupakan pelayan publik yang memiliki tanggung jawab menjaga etika, termasuk dalam bertutur kata kepada pasien maupun keluarga pasien.
Ia menilai ucapan yang diduga dilontarkan kepada pasien, terlebih pasien yang telah meninggal dunia, tidak dapat dibenarkan.
"Jadi tidak boleh namanya pelayan kemudian mengungkapkan menyampaikan perkataan yang tidak pantas apalagi pada pasien yang meninggal," ucapnya.
"Nanti kan pasti ada ketentuan yang bisa diterapkan dalam bentuk sanksi kepada nakes tersebut," tambah Dedi.
Bermula dari Curhatan Yurizal di Threads
Kasus ini bermula dari unggahan Yurizal di platform Threads pada 22 Juli 2026. Dalam unggahannya, ia mengaku harus menunggu selama delapan jam untuk mendapatkan ruang perawatan saat menggunakan layanan BPJS Kesehatan.
Curhatan tersebut kemudian menjadi viral dan memicu berbagai tanggapan di media sosial.
Salah satu komentar yang paling disorot diduga berasal dari akun berinisial NZ yang disebut terafiliasi dengan RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya.
"Yuris org miskin harta miskin akal tp pgn di istimewain. 8 jam sangat sangat wajar apalagi kt lo itu RS rujukan nasional... boleh gue bilang sesuatu? LO GOBLOK BANYAK BACOT," tulis akun tersebut.
Komentar tersebut memicu kecaman luas dari warganet karena dinilai tidak menunjukkan empati terhadap pasien. Kasus ini kemudian berkembang menjadi sorotan nasional dan memunculkan desakan agar tenaga kesehatan yang terlibat diproses sesuai ketentuan yang berlaku. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media