Hukum dan Kriminal . 06/08/2026, 23:08 WIB

Temuan Mengejutkan! Mantan Ketua Yayasan Diduga Simpan Senjata Api dan Narkotika di Sekolah

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

fin.co.id - Kuasa hukum sebuah yayasan sekolah swasta di Jakarta Selatan mengungkapkan mantan Ketua Pengurus Yayasan berinisial IWD diduga menyimpan senjata api, amunisi, alat pencetak peluru, hingga narkotika di salah satu ruangan sekolah.

Temuan tersebut terungkap setelah pihak yayasan berhasil membuka ruangan yang sebelumnya tidak dapat diakses. Kasus ini kini ditangani Polres Metro Jakarta Selatan untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Ketika kita buka ruangannya ternyata berisi senjata dan ada narkobanya gitu. Jadi itulah yang hari ini kami juga akan bikin laporan baru terkait dengan penemuan narkoba," kata Kuasa hukum yayasan, Hermawanto kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis, 6 Agustus 2026.

Ruangan Dibuka Setelah Didampingi Polisi

Hermawanto menjelaskan ruangan tersebut baru bisa dibuka setelah pihak sekolah meminta pendampingan Polres Metro Jakarta Selatan. Seluruh kunci ruangan sebelumnya dibawa oleh mantan Ketua Pengurus Yayasan yang telah diberhentikan, sehingga pihak sekolah kehilangan akses ke sejumlah ruangan. Setelah pintu berhasil dibuka, yayasan menemukan berbagai barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana.

Ia menjelaskan mantan Ketua Pengurus Yayasan yang telah bekerja selama 15 tahun itu diberhentikan pada 18 April 2026 karena diduga menyalahgunakan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi.

Menurutnya, dugaan penyalahgunaan dana tersebut menjadi alasan utama pemberhentian terhadap yang bersangkutan. Yayasan juga menonaktifkan istri mantan ketua pengurus dari status anggota pembina.

"Jadi alasan dipecat itu adalah karena ditemukan adanya indikasi penyalahgunaan keuangan yayasan untuk kepentingan pribadi. Jadi yayasan uangnya diambil kemudian dibeli untuk membeli tanah, ternyata tanah itu bergeser atas nama istrinya," ucapnya.

Barang Bukti Diserahkan kepada Penyidik

Menurut Hermawanto, sejak pemberhentian tersebut pihak sekolah tidak lagi memiliki akses ke sejumlah ruangan karena seluruh kunci dibawa oleh mantan pengurus. Saat ruangan berhasil dibuka dengan pendampingan kepolisian, ditemukan sejumlah barang yang diduga melanggar hukum. Seluruh barang bukti kemudian langsung diserahkan kepada penyidik untuk diperiksa lebih lanjut.

"Terkait dengan senjata semua sudah kami serahkan kepada penyidik, semua sudah kami serahkan juga kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan, kemudian dari Polres Metro Jakarta Selatan menitipkan barangnya di Wasendak Polda Metro Jaya," katanya.

Terkait rincian kepemilikan senjata, pihak yayasan menyerahkan sepenuhnya proses identifikasi jenis senjata maupun pemeriksaan forensik kepada penyidik. Selain itu, yayasan juga mengaku masih menemukan satu ruangan lain yang menyerupai bunker dan hingga kini belum dapat dibuka. Karena itu, mereka kembali meminta bantuan kepolisian untuk membuka ruangan tersebut.

"Jadi kami ingin bunker ini juga dibuka kemudian. Itu harapan kami dari kepolisian," kata Hermawanto.

Polisi Masih Dalami Temuan Senjata dan Narkotika

Menurut Hermawanto, sengketa terkait pemberhentian mantan Ketua Pengurus Yayasan saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Namun, penemuan senjata api, narkotika, serta barang-barang lain di lingkungan sekolah dinilai sebagai temuan baru yang memerlukan pendalaman oleh aparat penegak hukum. Ia berharap seluruh fakta dapat diungkap melalui proses penyelidikan yang sedang berlangsung.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com