Nasional . 06/08/2026, 11:41 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa hukuman mati bagi pelaku tindak pidana korupsi sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang (UU). Namun, menurutnya, keberadaan aturan tersebut belum mampu menghentikan praktik korupsi yang masih terus terjadi.
Yusril menjelaskan Indonesia telah memiliki perangkat hukum dan kelembagaan yang lengkap untuk memberantas korupsi. Selain ancaman pidana mati dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), terdapat pula aparat penegak hukum mulai dari Polri, Kejaksaan, KPK, pengadilan tipikor di setiap provinsi hingga hakim ad hoc tipikor di Mahkamah Agung.
"Tetapi pada kenyataannya korupsi terus berjalan. Dari orang biasa, aparatur pemberantas korupsi seperti polisi, jaksa dan hakim saja korupsi. Bahkan ada Menteri Agama juga korupsi," ucap Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis 6 Agustus 2026.
Pernyataan itu disampaikan Yusril saat menanggapi usulan Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang meminta agar hukuman mati diterapkan kepada koruptor.
Menurutnya, persoalan korupsi tidak semata-mata ditentukan oleh berat atau ringannya ancaman pidana maupun kelengkapan aparat penegak hukum. Ia menilai persoalan mendasar justru terletak pada aspek etika dan moral yang berlandaskan nilai-nilai agama.
Yusril mengatakan hal yang masih kurang dimiliki adalah etika keagamaan yang didasarkan atas sila Ketuhanan Yang Maha Esa atau tauhid dalam agama Islam.
Ia pun mempertanyakan mengapa praktik ibadah dan ritual keagamaan di Indonesia semakin marak, namun belum mampu melahirkan akhlak yang baik.
"Apakah ada yang salah dalam pendidikan agama, dakwah, dan tablig selama ini? Apakah sekadar ritual yang belum menyentuh kedalaman hati nurani sehingga belum mampu membedakan mana yang haq dan mana yang bathil," tuturnya.
Lebih lanjut, Yusril menjelaskan bahwa pidana mati dalam sistem hukum nasional merupakan ultimum remedium atau hukuman paling berat yang dapat dijatuhkan oleh pengadilan berdasarkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Ia menegaskan, sebelum menjatuhkan vonis, hakim wajib terlebih dahulu memastikan dakwaan terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Jika terbukti bersalah, hakim harus menjatuhkan hukuman yang dinilai paling adil dan proporsional dengan mempertimbangkan perbuatan terdakwa serta dampaknya bagi korban, bangsa, dan negara.
Yusril juga mengingatkan bahwa setiap putusan hakim harus berlandaskan irah-irah "Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa" serta hati nurani, sehingga tidak boleh dipengaruhi rasa marah maupun kebencian.
Menurutnya, prinsip tersebut juga ditegaskan dalam Al Quran.
"Hendaklah kalian memutuskan sesuatu dengan adil. Jangan sekali-kali kebencian kalian kepada suatu golongan menyebabkan kalian berlaku tidak adil terhadap mereka. Berlaku adil lah, karena sesungguhnya adil itu lebih dekat kepada taqwa" (Al Maidah 8).
Yusril turut mengungkapkan bahwa saat menjabat Menteri Kehakiman pada periode 2001-2004, dirinya menginisiasi perubahan terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang kemudian disahkan menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media