Nasional . 06/08/2026, 11:41 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Melalui perubahan tersebut, sejumlah ketentuan baru dimasukkan, termasuk mengenai gratifikasi, suap kepada penyelenggara negara, pemerasan oleh pejabat, sekaligus tetap mempertahankan ancaman pidana mati bagi koruptor dalam keadaan tertentu.
Ia menjelaskan, keadaan tertentu yang dimaksud dalam Pasal 2 UU Tipikor meliputi negara dalam keadaan bahaya, bencana alam nasional, residivisme, serta krisis ekonomi dan moneter. Ketentuan serupa, kata dia, juga diadopsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru.
Karena itu, Yusril menegaskan bahwa meskipun jaksa mengajukan tuntutan hukuman mati dan undang-undang membolehkannya, hakim tetap memiliki kewajiban untuk mempertimbangkan apakah hukuman tersebut layak dijatuhkan.
"Bisa saja setelah menimbang seluruh keadaan, hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," ujar Yusril. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media