Nasional . 07/08/2026, 19:58 WIB

Ini Penyebab Pasien BPJS yang Viral Harus Menunggu 8 Jam di RSCM, Kemenkes: Daya Tampung Ruang HCU Terbatas

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

"Ada yang PNS, ada yang PPDS, ada yang dokter umum, yang swasta, perawat juga di swasta, dokter gigi juga swasta. Nah rumah sakit ini, bagaimana yang kami sampaikan tadi bahwa pembinaan dan pengawasan di lokasi tempat mereka bekerja itu menjadi tanggung jawab mereka juga," kata Anggota Pimpinan KKI dr. Mohammad Syahril.

Syahril menjelaskan investigasi akan melibatkan organisasi profesi, institusi pendidikan, fasilitas kesehatan, serta pemerintah daerah. Proses tersebut bertujuan menentukan apakah dugaan pelanggaran yang dilakukan termasuk pelanggaran etika, disiplin profesi, atau pelanggaran hukum.

Ia juga menyebut jumlah tenaga kesehatan yang diperiksa masih berpotensi bertambah seiring proses investigasi berlangsung. Jika terbukti melakukan pelanggaran, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Nah hukumannya apa, sanksinya itu sebagaimana yang diatur dalam aturan. Ada yang teguran, kemudian dilanjutkan dengan pembinaan. Pembinaan itu macam-macam, apakah dia suruh ngikutin pendidikan lagi yang berkaitan dengan etika masing-masing profesi, kemudian ada lagi dengan teguran tertulis," katanya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com