Nasional . 07/08/2026, 22:19 WIB

Instruksi Kepala BGN: Ompreng MBG Wajib Diberi Label Batas Waktu, Bakal Ampuh Cegah Keracunan?

Penulis : Esnoe Faqih Wardhana  |  Editor : Esnoe Faqih Wardhana

"Kalau SLHS ini tidak dilengkapi, maka akan membahayakan keamanan, kesehatan, dan nyawa dari penerima manfaat kita. Namun, ini ada beberapa kesulitan juga dari beberapa mitra yang sudah mengurus, kemudian ada juga kecepatan yang berbeda-beda dari penanganan atau respons dinas kesehatan masing-masing kabupaten/kota," tuturnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com