Hukum dan Kriminal . 07/08/2026, 08:57 WIB

Polda Jabar Tangkap Pembuat Video AI Manipulasi Prabowo, Pelaku Mengaku Ingin FYP

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -  Direktorat Reserse Siber Polda Jawa Barat mengamankan seorang pria berinisial FG yang diduga berada di balik pembuatan video berbasis kecerdasan artifisial (AI) yang memanipulasi sosok Presiden RI Prabowo Subianto. Konten tersebut kemudian diunggah dan disebarkan melalui media sosial hingga menjadi perhatian aparat.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima pada 3 Agustus 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan unggahan pada akun TikTok @talentastudio.id dan Instagram @talentastudio.id.

“Terdapat video konten AI yang memanipulasi yang menampilkan Bapak Presiden Prabowo Subianto, bahkan terdapat narasi dalam video tersebut apabila beliau menjadi Presiden maka negara akan kacau,” kata Hendra di Bandung, Kamis 6 Agustus 2026.

Setelah menerima laporan, penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Jabar melakukan serangkaian penyelidikan untuk melacak pembuat konten tersebut. Hasilnya, polisi berhasil mengidentifikasi keberadaan FG dan menangkapnya di Surabaya, Jawa Timur.

Dalam proses penangkapan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku untuk membuat dan menyebarkan konten tersebut. Barang bukti yang disita meliputi satu unit iPhone 15 Pro Max, akun TikTok, akun Instagram, akun Gmail yang terhubung dengan layanan Saweria, serta satu unit CPU. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.

Kasubdit I Direktorat Reserse Siber Polda Jabar AKBP Ambarita mengatakan hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa pelaku membuat video tersebut untuk meningkatkan popularitas akun media sosialnya.

“Kalau bahasa daripada pelaku ini biar rame itu akunnya, biar FYP. Jadi tidak ada kepentingan tertentu dari keterangan FG,” kata Ambarita.

Menurutnya, tindakan FG diduga memenuhi unsur tindak pidana manipulasi data elektronik atau identity theft.

Atas kasus tersebut, penyidik menjerat FG dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2), dan/atau Pasal 32 juncto Pasal 48, dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan dalam perkara ini mencapai 12 tahun penjara. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com