Internasional . 08/08/2026, 06:06 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menandatangani dua perintah eksekutif baru pada Kamis (6/8) yang bertujuan memperketat aturan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran (birthright citizenship).
Aturan pertama memperluas daftar orang yang tidak lagi berhak mendapatkan kewarganegaraan AS secara otomatis saat anak mereka lahir di wilayah Amerika. Sementara aturan kedua melarang praktik yang dikenal sebagai birth tourism atau wisata kelahiran.
Birth tourism adalah praktik warga negara asing datang ke AS menggunakan visa sementara dengan tujuan utama melahirkan agar anaknya otomatis menjadi warga negara Amerika.
Sebelum menandatangani aturan tersebut, Trump mengkritik putusan Mahkamah Agung AS yang sebelumnya tetap mempertahankan hak kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran. Ia menyebut putusan itu sebagai "keputusan yang sangat disayangkan."
"Kami melakukan penyesuaian karena hal ini sangat tidak adil," ujar Trump kepada wartawan di Ruang Oval.
Trump mengatakan aturan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran dibuat setelah Perang Saudara untuk melindungi anak-anak dari para mantan budak. Namun, menurutnya, aturan itu kini dimanfaatkan oleh banyak orang untuk kepentingan tertentu.
"Hal ini ditetapkan tepat setelah Perang Saudara. Aturan itu ditujukan bagi bayi-bayi dari kaum budak, namun apa yang terjadi sekarang? Orang-orang membangun bisnis di seputaran hal itu... Bukan begitu seharusnya sistem ini berjalan," kata Trump.
Sebelumnya, Mahkamah Agung AS membatalkan perintah eksekutif Trump pada Juni yang juga berupaya mengakhiri kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran. Ketua Mahkamah Agung John Roberts menegaskan bahwa Amandemen ke-14 Konstitusi AS memberikan hak kewarganegaraan kepada semua anak yang lahir di wilayah Amerika Serikat.
Wakil Kepala Staf Gedung Putih Stephen Miller menjelaskan, perintah eksekutif pertama memanfaatkan putusan terbaru Mahkamah Agung untuk memperluas kategori orang yang tidak memenuhi syarat memperoleh kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran.
"Presiden menggunakan wewenangnya sebagai panglima tertinggi untuk menandatangani perintah eksekutif pertama yang memanfaatkan putusan baru Mahkamah Agung guna memperluas definisi orang-orang yang tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran," kata Miller.
Menurut Miller, aturan tersebut berlaku bagi "warga negara asing yang menjadi musuh Amerika Serikat, anggota organisasi teroris asing, serta berbagai kategori orang yang melobi dan bertindak atas nama pemerintah asing."
"Dengan mengambil tindakan ini, kami memastikan bahwa banyak orang yang sebelumnya secara keliru bisa mendapatkan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran tidak akan lagi memenuhi syarat untuk memperoleh manfaat tersebut," tambahnya.
Selain itu, Trump juga menandatangani perintah eksekutif yang melarang birth tourism. Miller mengatakan aturan tersebut memerintahkan petugas konsuler untuk menolak permohonan visa jika tujuan utama pemohon datang ke AS adalah agar anaknya lahir di sana dan memperoleh kewarganegaraan Amerika. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media