Hukum dan Kriminal . 09/08/2026, 10:43 WIB

Tampang Saepul, Pria yang Mutilasi Kunaefi di Depok Usai Kenalan di Aplikasi: Pedagang Piscok hingga Pernah Ikut Audisi Dangdut di TV

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Dalam kasus ini, Saepul dijerat Pasal 458 dan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan mencapai 20 tahun penjara.

Penyidik menduga terdapat unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut berdasarkan barang bukti yang telah diamankan. Kendati demikian, polisi belum membeberkan secara rinci barang bukti yang menjadi dasar dugaan adanya perencanaan.

Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga masih melakukan pendalaman, termasuk mencari pihak yang diduga menerima sepeda motor milik korban. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com