Hukum dan Kriminal . 09/08/2026, 10:43 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Dalam kasus ini, Saepul dijerat Pasal 458 dan Pasal 459 KUHP tentang pembunuhan biasa dan pembunuhan berencana. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan mencapai 20 tahun penjara.
Penyidik menduga terdapat unsur perencanaan dalam pembunuhan tersebut berdasarkan barang bukti yang telah diamankan. Kendati demikian, polisi belum membeberkan secara rinci barang bukti yang menjadi dasar dugaan adanya perencanaan.
Penyidik Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya juga masih melakukan pendalaman, termasuk mencari pihak yang diduga menerima sepeda motor milik korban. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media