Megapolitan . 11/08/2026, 16:56 WIB

Nyamar Pakai Lakban "Fragile", Modus Pengiriman Sabu Lewat Ekspedisi Digagalkan Polisi!

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang haram di wilayah ibu kota. Seorang pemuda berinisial RS (32) diringkus di kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat, usai terendus mencoba mengedarkan narkotika jenis sabu menggunakan modus pengiriman jasa ekspedisi.

Penangkapan yang berlangsung pada Jumat, 31 Juli 2026 tersebut membuahkan hasil. Dari tangan pelaku, aparat menyita sedikitnya tujuh bungkus sabu siap edar dengan bobot kotor mencapai 31,48 gram.

Panit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, Ipda Agus Salim, membeberkan bahwa keberhasilan penangkapan ini berawal dari aduan warga yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah tersebut.

"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya pada hari Jumat tanggal 31 Juli 2026 telah mengamankan tersangka dengan inisial RS di daerah Cempaka Putih dengan barang bukti berupa tujuh paket yang berisi sabu. Setelah ditimbang berat bruto sebanyak tiga puluh satu gram," katanya kepada wartawan, Selasa 11 Agustus 2026.

Diciduk di Depan Rumah Makan

Berdasarkan laporan tersebut, tim penyidik segera bergerak melakukan pengintaian di sekitar lokasi. Tak butuh waktu lama, petugas mengamankan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan yang sedang berdiri di depan sebuah rumah makan.

Pria yang mengarah pada sosok RS itu tak bisa berkutik saat digeledah. Dari barang bawaannya, polisi langsung menemukan tiga paket sabu awal.

"Hasil pemeriksaan menemukan tiga paket sabu dengan berat bruto masing-masing 5,08 gram, 5,10 gram, dan 10,02 gram," ujarnya.

"Dari pemeriksaan awal, RS mengaku paket-paket tersebut dibawa dari tempat tinggalnya di wilayah Jakarta Utara," lanjutnya.

Kos-kosan Jadi Tempat "Packing" Narkoba

Guna mengusut tuntas, penyidik melakukan pengembangan dengan menyisir tempat tinggal tersangka yang berlokasi di kawasan Jakarta Utara. Penggeledahan di kamar kos RS melengkapi temuan sebelumnya.

Di dalam kamar tersebut, polisi menemukan sisa paket sabu lainnya yang telah dikemas rapi. Selain serbuk haram, petugas mengamankan seperangkat perlengkapan mengemas, mulai dari timbangan digital, tumpukan plastik klip, *paperbag*, kantong kain, hingga rol lakban mencolok bertuliskan "FRAGILE".

Penggunaan lakban bertuliskan barang pecah belah tersebut diduga kuat menjadi trik tersangka untuk menyamarkan isi paket saat diserahkan ke jasa kurir pengiriman.

Secara akumulatif, dari dua lokasi penindakan, polisi berhasil menyita total tujuh paket sabu seberat 31,48 gram bruto beserta peralatan penunjangnya.

"Saat ini, RS bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com