Hukum dan Kriminal . 11/08/2026, 06:07 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
"Dari hasil penyelidikan yang tentunya sudah dilakukan oleh Polresta Banyumas, juga dari hasil penyelidikan dari tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya, kami sudah meningkatkan ke proses penyidikan," kata Iman Imanuddin, Senin 10 Agustus 2026.
Penanganan kasus kini berada di tangan Polda Metro Jaya setelah menerima pelimpahan berkas perkara dari Polresta Banyumas.
Dalam laporan yang dibuat keluarga Sutrimo, dugaan kematian korban dilaporkan menggunakan pasal pembunuhan berencana.
"Pasal yang dipersangkakan sebagaimana laporan polisi yang kami terima, itu adalah pasal pembunuhan ataupun pembunuhan berencana," jelas Iman. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media