Hukum dan Kriminal . 12/08/2026, 18:23 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Komisi III DPR RI menaruh perhatian terhadap kasus kematian Sutrimo, pegawai yang disebut pernah bekerja sebagai Kepala Rumah Tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah.
Komisi yang membidangi hukum tersebut meminta aparat kepolisian mengusut perkara secara transparan dengan mengedepankan bukti-bukti ilmiah. Langkah itu dinilai penting untuk memastikan penyebab kematian dapat diketahui secara jelas sekaligus mencegah berkembangnya spekulasi di masyarakat.
Anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan mengatakan, banyak informasi mengenai kasus tersebut beredar di ruang publik. Karena itu, sambungnya, proses penyidikan harus dilakukan secara teliti dan terbuka.
"Banyak sekali informasi yang beredar ke sana kemari karena itu kita akan memastikan agar proses ini berjalan seperti yang tadi hari ini, transparan, scientific identification-nya jelas," kata Hinca dikutip, Rabu, 12 Agustus 2026.
Menurut Hinca, kepolisian perlu memberikan penjelasan secara detail berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang ditemukan. Hal tersebut diperlukan agar informasi mengenai kasus kematian Sutrimo tidak berkembang menjadi dugaan yang tidak berdasar.
"Nah kami ingin ini juga dijelaskan detail karena supaya tidak lari ke sana kemari informasi yang didapatkan publik. Memang untuk soal kematian ini membutuhkan scientific identification membutuhkan skill yang cukup, bukti-bukti yang akurat agar tidak salah menyimpulkan," tuturnya.
Komisi III Siap Kawal Penyidikan
Hinca memastikan Komisi III DPR akan menjalankan fungsi pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut. Ia menyebut kasus ini akan menjadi perhatian dalam agenda kerja komisi pada masa sidang berikutnya.
"Nah Komisi III tentu akan mengawal sampai tuntas nih. Di kesempatan pertama nanti kalau udah mulai kami masuk lagi rapat-rapat tentu kami agendakan untuk menjalankan tugas kami secara khusus mengawasi kasus ini," jelasnya.
Terkait rencana ekshumasi jenazah Sutrimo, Hinca menyatakan dukungannya terhadap langkah penyidik. Namun, ia menegaskan fungsi pengawasan DPR tidak boleh dimaknai sebagai bentuk intervensi terhadap proses hukum.
"Sekali lagi mengawasi itu tidak harus langsung melihat supaya jangan ditafsirkan kita mengintervensi kasusnya. Tapi mengawasinya secara utuh, semua kami mengawasinya, baik yang kami lakukan secara individu maupun secara fraksi masing-masing," pungkasnya.
Ia juga mengusulkan agar kasus tersebut dibahas secara khusus dalam rapat Komisi III setelah masa sidang kembali berjalan.
"Nah nanti pas ketemu lagi mulai sidang kami bertukar informasi untuk saling merumuskan lagi. Saya mengusulkan nanti di sidang masa sidang berikutnya agar Komisi III mengagendakan secara khusus perkara ini yang sudah menjadi perhatian publik sejak satu bulan terakhir," sambungnya.
Minta Semua Bukti Dikumpulkan
Hinca menegaskan proses penyidikan harus dilakukan secara menyeluruh. Menurutnya, seluruh pihak yang memiliki informasi mengenai peristiwa tersebut perlu diperiksa sesuai kebutuhan penyidik.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media