Hukum dan Kriminal . 12/08/2026, 09:25 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas didakwa terlibat dalam perkara korupsi pengelolaan kuota haji tambahan periode 2023-2024. Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara disebut mencapai Rp622,09 miliar.
Nilai kerugian itu tercantum dalam hasil pemeriksaan investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menjadi salah satu dasar jaksa dalam menyusun dakwaan terhadap Yaqut.
"Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu sejumlah Rp 622.090.207.166,41 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah itu sebagaimana Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas kuota haji Indonesia dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 sampai dengan 2024," kata jaksa saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa 11 Agustus 2026.
Menurut jaksa, kerugian tersebut berkaitan dengan pengaturan serta pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024. Yaqut disebut tidak menjalankan mekanisme sebagaimana ketentuan yang berlaku dalam pengalokasian kuota tersebut.
Dalam dakwaan, Yaqut disebut melakukan perbuatan tersebut bersama mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Jaksa menduga pengisian kuota tambahan tersebut dilakukan untuk mengakomodasi permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
"Turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan Tahun 2023 dan 2024 dengan jemaah haji khusus tanpa masa tunggu TO, jemaah haji khusus dengan masa tunggu x tahun Tx tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku dengan tujuan untuk mengakomodir permintaan dari Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK)," ujarnya.
Selain persoalan pengisian kuota, jaksa menyebut terdapat penerimaan fee percepatan dari jemaah yang memperoleh kuota haji khusus tambahan.
Yaqut juga didakwa mengalihkan sekaligus mengatur penetapan pembagian kuota haji khusus tambahan pada 2024 sebesar 50 persen. Menurut jaksa, kebijakan tersebut dilakukan tanpa didukung kajian teknis.
Yaqut Disebut Perkaya Diri Rp4,8 Miliar
Selain menyebabkan kerugian negara, dakwaan jaksa juga menyebut Yaqut memperoleh keuntungan pribadi dari perkara tersebut.
Yaqut didakwa memperkaya diri sebesar 271.500 dolar Amerika Serikat. Jika dikonversikan dengan kurs yang disebut dalam dakwaan, jumlah tersebut setara sekitar Rp4,83 miliar.
"Memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sejumlah USD 271.500," ucap Jaksa.
Jaksa juga menyebut dugaan keuntungan dalam perkara tersebut tidak hanya mengalir kepada Yaqut. Sejumlah pihak lain dan 313 korporasi PIHK turut disebut memperoleh manfaat dari pengaturan kuota haji khusus tambahan.
Rincian Kerugian Negara Rp622 Miliar
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media