Hukum dan Kriminal . 12/08/2026, 09:25 WIB

Terungkap! Gus Yaqut Rugikan Negara Rp622 Miliar dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Dalam surat dakwaan, jaksa menguraikan kerugian negara tersebut berasal dari tiga komponen utama.

Pertama, terdapat selisih antara penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak mendapatkan hak berangkat. Nilainya mencapai Rp438.218.328.446,48 atau sekitar Rp438,2 miliar.

Kedua, terdapat penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus pada 2024 yang mencapai Rp39.954.729.719,93 atau sekitar Rp39,9 miliar.

Ketiga, jaksa menghitung adanya fee percepatan untuk pengisian kuota haji khusus tambahan pada 2023 dan 2024 bagi jemaah yang seharusnya tidak berhak berangkat. Nilainya mencapai Rp143.917.149.000 atau sekitar Rp143,9 miliar.

Jika ketiga komponen tersebut dijumlahkan, total kerugian keuangan negara mencapai Rp622.090.207.166,41 atau sekitar Rp622,09 miliar.

Yaqut Didakwa dengan Pasal Korupsi

Atas perkara tersebut, jaksa mendakwa Yaqut melanggar ketentuan pidana korupsi.

Dakwaan primer yang digunakan jaksa merujuk pada Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sementara dalam dakwaan subsider, Yaqut didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com