Nasional . 13/08/2026, 21:07 WIB
Penulis : Esnoe Faqih Wardhana | Editor : Esnoe Faqih Wardhana
Selain larangan beraktivitas di sektor tertentu, PVMBG juga menetapkan batas radius yang perlu diperhatikan di sekitar kawah atau puncak Gunung Semeru. Masyarakat tidak boleh melakukan aktivitas dalam radius lima kilometer dari kawah atau puncak karena kawasan tersebut rawan terhadap bahaya lontaran batu pijar.
Sigit juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap sejumlah potensi bahaya vulkanik. Ancaman tersebut meliputi awan panas, guguran lava, dan lahar yang dapat terjadi di sepanjang aliran sungai atau lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru.
"Masyarakat juga perlu mewaspadai potensi awan panas, guguran lava, dan lahar di sepanjang aliran sungai/lembah yang berhulu di puncak Gunung Semeru, terutama sepanjang Besuk Kobokan, Besuk Bang, Besuk Kembar, dan Besuk Sat serta potensi lahar pada sungai-sungai kecil yang merupakan anak sungai dari Besuk Kobokan," ucap Sigit.
Rangkaian erupsi pada Kamis dini hari menunjukkan aktivitas Gunung Semeru masih perlu mendapat perhatian. Dengan status Level III atau Siaga yang masih berlaku, masyarakat perlu mengikuti rekomendasi PVMBG dan menghindari wilayah yang masuk dalam zona larangan aktivitas.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media