Hukum dan Kriminal . 15/08/2026, 05:57 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
fin.co.id - Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara gangguan hingga pembubaran paksa kegiatan ibadah jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) Sewon, Kabupaten Bantul.
Peristiwa yang menjadi dasar penyidikan tersebut terjadi pada Mei 2026. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan bukti, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY kemudian menetapkan tiga tersangka.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan mengatakan penyidik telah mengirimkan surat panggilan resmi kepada ketiga tersangka untuk menjalani tahapan proses hukum.
"Kami mengharapkan para tersangka dapat bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan penyidik dan menjalani proses hukum yang saat ini sedang berjalan," katanya dalam keterangan tertulis.
Ihsan menyebut penyidik telah memeriksa puluhan saksi selama proses penyidikan. Sebanyak 32 orang saksi dimintai keterangan untuk mengungkap rangkaian kejadian sekaligus memperkuat alat bukti dalam perkara tersebut.
"Ketiga tersangka masing-masing berinisial D (47), BS (54), dan AH (55)," ujarnya.
Ketiga tersangka disangkakan melanggar ketentuan terkait tindak pidana terhadap kehidupan beragama atau kepercayaan dan sarana ibadah. Pasal yang diterapkan yakni Pasal 303 ayat (3) atau Pasal 303 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Penerapan pasal ini menjadi bagian dari konstruksi hukum yang digunakan penyidik dalam menangani perkara tersebut," katanya.
Menurut Ihsan, penanganan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memastikan kegiatan keagamaan di wilayah DIY dapat berlangsung dengan aman.
"Kami kembali menegaskan komitmen Polda DIY untuk memberikan perlindungan terhadap setiap kegiatan keagamaan dan menindak tegas setiap pelaku intoleran yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas di wilayah DIY," ujarnya.
Polda DIY menyatakan penyidikan akan terus dilakukan secara profesional dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. Kepolisian juga mengingatkan seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang masih berlangsung.
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media