Nasional . 18/08/2026, 08:07 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dapat Remisi HUT Kemerdekaan, Terima Potongan Hukuman 1 Bulan

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menjadi salah satu narapidana di Jawa Barat yang mendapatkan remisi dalam rangka Hari Kemerdekaan Indonesia.

Kabid Pembinaan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, mengatakan Noel termasuk dalam daftar narapidana yang memperoleh remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI.

Secara keseluruhan, terdapat 20.500 narapidana di Jawa Barat yang mendapatkan remisi umum I. Sementara itu, sebanyak 346 narapidana memperoleh remisi umum II atau langsung bebas setelah masa hukumannya dipotong.

Ishadi menjelaskan, pemberian remisi umum terbagi menjadi RU I dan RU II. Namun, salah satu narapidana dari Lapas Sukamiskin yang seharusnya langsung bebas masih harus menjalani hukuman subsider.

"RU I dan ada RU II yang langsung bebas sebanyak 346. Kebetulan yang dari Sukamiskin ada satu langsung bebas, tetapi masih menjalani hukuman subsider. Jadi, belum bisa bebas," kata Ishadi saat ditemui di Lapas Kelas IIA Banceuy, Kota Bandung, Senin 17 Agustus 2026.

Menurut Ishadi, remisi juga diberikan kepada narapidana kasus korupsi yang menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin. Salah satunya adalah Noel.

Eks Wamenaker tersebut saat ini menjalani hukuman setelah divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Dalam rangka remisi Hari Kemerdekaan, Noel mendapatkan pengurangan masa hukuman selama satu bulan. "Satu bulan," ucapnya.

Selain Noel, Ishadi menyebut terdapat 330 narapidana kasus korupsi lainnya yang juga mendapatkan remisi. Besaran potongan masa hukuman yang diterima masing-masing narapidana berbeda, bergantung pada lamanya masa pidana.

Narapidana dengan hukuman di bawah satu tahun dapat memperoleh remisi satu bulan. Sementara untuk masa pidana yang lebih lama, besaran remisi diberikan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Yang di atas satu tahun kelipatannya. Bagi yang dua tahun dapatnya tiga bulan remisi, empat tahun mendapat lima bulan."

Adapun remisi paling tinggi yang diberikan mencapai enam bulan bagi narapidana dengan masa pidana enam tahun atau lebih. Pengecualian berlaku bagi narapidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup.

"Paling tinggi adalah enam bulan dengan masa pidana enam tahun. Jadi, enam tahun sampai seterusnya, kecuali yang seumur hidup tidak mendapatkan remisi," tuturnya.

Ishadi menambahkan, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi narapidana sebelum diusulkan mendapatkan remisi. Salah satunya adalah berkelakuan baik selama menjalani masa pidana.

"Yang pasti, selain berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan yang telah ada di Lapas Sukamiskin," tuturnya.

Sebelumnya, Immanuel Ebenezer terseret perkara korupsi, pemerasan, dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com