Nasional . 18/08/2026, 08:07 WIB
Penulis : Afdal Namakule | Editor : Afdal Namakule
Pada Juni 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Noel. Setelah putusan tersebut, ia menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin.
Dalam perkara tersebut, Noel dinyatakan terbukti menerima uang suap atau gratifikasi dalam jumlah miliaran rupiah serta satu unit sepeda motor mewah. *
Network:
FinNews.id |
Radarpena.co.id |
IKNpos.id
PT.Portal Indonesia Media