Nasional . 18/08/2026, 08:07 WIB

Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Dapat Remisi HUT Kemerdekaan, Terima Potongan Hukuman 1 Bulan

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Pada Juni 2026, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Noel. Setelah putusan tersebut, ia menjalani masa hukuman di Lapas Sukamiskin.

Dalam perkara tersebut, Noel dinyatakan terbukti menerima uang suap atau gratifikasi dalam jumlah miliaran rupiah serta satu unit sepeda motor mewah. *

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com